Selasa, 07 November 2017

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Dalam dunia perekonomian dan dunia bisnis sering dikenal istilah etika bisnis. Pada sebuah perusahaan, etika bisnis perlu diterapkan agar dapat mencapai visi perusahaan serta guna meningkatkan kinerja karyawan. Etika bisnis biasanya diterapkan secara tegas oleh perusahaan untuk menjaga profesionalitas karyawan dan seluruh warga dalam perusahaan tersebut.

ETIKA BISNIS
Pengertian Etika Bisnis
1.    Velasques (2002)
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2.    Hill dan Jones (1998)
Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara benar atau salah guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
3.    Steade et al (1984:701)
Dalam bukunya “Business, Its Natura and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, “Business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making”. (“Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis”).

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Pendekatan Dasar dalam Merumuskan Tingkah Laku Etika Bisnis :
1.    Utilitarian Appproach
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Maka, dalam bertindak seharusnya seseorang mengikuti cara-cara yang dapat bermanfaat, tidak berbahaya dan dengan biaya rendah.
2.    Individual Right Approach
Setiap orang dalam  melakukan tindakannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan atau tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadinya benturan dengan hak orang lain.
3.    Justice Approach
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam  memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan maupun kelompok.

Faktor yang Berpengaruh terhadap Perilaku Etika dalam Bisnis
1.    Budaya Organisasi
Budaya organisasi meliputi sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan ortonomi/pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. Sebagai contoh ucapan positif manajer dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia, sementara ucapan negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen bahkan perbuatan menyimpang lainnya.
2.    Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaanya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika karyawan mendapat pekerjaan banyak dan pendapatan besar maka karyawan secara keseluruhan akan merasa bahagia sehingga semakin meningkat kinerja mereka. Sedangkan jika tingkat pengangguran meningkat maka akan timbul rasa cemas dalam diri karyawan sehingga bisa menganggu kualitas kinerja bahkan sampai terjadi penyimpangan.
3.    Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Jika suatu perusahaan dipandang memiliki prospek bagus dan menghasilkan goodwill yang banyak maka perilaku karyawan akan seperti itu karena mereka menjadi harapan dari pemasok dan pelangganya. Sedangkan perusahaan yang dinilai melakukan kecurangan, kemungkinan perilaku karyawan dianggap seperti itu juga.
4.    Persaingan Industri
Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal, mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI ASKUNTANSI
Di Indonesia sendiri, kode etik profesi akuntan Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi, dan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat tentang kualitas atau mutu  jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etika Ikatan Akuntan Indonesia
1.    Prinsip Etika
Prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan belaku bagi seluruh anggota.
2.    Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
3.    Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Jenis-jenis Profesi Akuntan :
1.    Akuntan Publik
Akuntan Publik merupakan jenis profesi akuntan yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit berdasarkan prinsip akuntansi yang diterima secara umum.
2.    Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan jenis profesi akuntan yang bertugas di perusahaan-perusahaan. Tugas dari akuntan manajemen ini ialah untuk membuat laporan keuangan di sebuah perusahaan.
3.    Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan jenis profesi akuntan yang biasanya bertugas di lembaga-lembaga pendidikan (universitas atau lembaga pendidikan lainnya). Tugas dari akuntan pendidik ini yaitu memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4.    Akuntan Internal
Akuntan internal atau yang biasa disebut auditor internal merupakan auditor yang bekerja pada sebuah perusahaan dan berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Auditor eksternal ini utamanya bertugas membantu manajemen perusahaan tempat di mana auditor tersebut bekerja.
5.    Konsultan SIA/SIM
Profesi atau pekerjaan lain yang bisa dilakukan oleh seorang akuntan diluar pekerjaan utamanya yaitu memberikan jasa konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi akuntansi dalam sebuah perusahaan. Disamping menguasai ilmu akuntansi, seorang konsultan SIA/SIM juga dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi. Jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM ini biasanya hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu saja.
6.    Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah merupakan jenis akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintahan.  Tugas utamanya yaitu melakukan pemeriksaan teerhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atas pertanggunngjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
1.    Jasa Assurance
Jasa Assurance merupakan jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.    Jasa Atestasi
Jasa atestasi merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), riview dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.    Jasa Non Assurance
Jasa non assurance merupakan jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan tertentu atau bentuk lain keyakinan.

Dalam melaksanakan jasa profesionalnya, seorang akuntan harus harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini harus diterapkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.

Prinsip Etika Akuntan
Terdapat delapan prinsip Kode Etik Akuntan Indonesia (Mulyadi, 2001:53) :
1.    Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan profesional dalam melakukan semua kegiatannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap aanggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Semua anggota akuntan mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.    Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yangg diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur, dan terus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.    Obyektivitas
Obyektivitas merupakan kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan behati-hati, kompeten dan tekun, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang didapa selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi terebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, badan pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

KARAKTER YANG TIDAK BERETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.    Egois dalam Suatu Kerjasama Kelompok
Di dalam suatu kelompok diperlukan kerjasama yang baik antar anggota. Jika terdapat satu anggota yang bersikap egois seperti hanya ingin mengerjakan hal yang mudah saja, atau tugas yang dikerjakan harus sesuai dengan apa yang dia inginkan tanpa berdiskusi dengan anggota lain maka hal tersebut merupakan karakter yang tidak beretika. Karakter egois yang diterapkan ini akan menghambat kinerja kelompok dan tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
2.    Tidak Menghargai Pendapat Orang Lain
Tidak menghargai pendapat orang merupakan salah satu karakter yang tidak beretika dan harus dihindari. Contohnya jika dalam diskusi kelas salah satu mahasiswa berpendapat atau menanyakan sesuatu hal, namum mahasiswa lain meremehkan atau mengolok-olok pertanyaan atau pendapat mahasiswa tersebut. Hal ini merupakan contoh karakter tidak beretika. Selain merugikan diri sendiri, karakter ini juga akan berimbas kepada orang lain. Misal dapat membatasi ruang seseorang dalam bertanya atau perpendapat di kelas, padahal hal tersebut merupakan hak dari setiap mahasiswa untuk bertanya, berpendapat bahkan berkembang dan meningkatkan kreativitasnya.
3.    Menyerobot Antrean (tidak sabar)
Karakter tidak beretika selanjutnya adalah tidak sabar, baik dalam antrean pembelian tiket kereta maupun yang lainnya. Selain tidak tertib, menyerobot antrean juga dapat menimbulkan keributan dan merugikan orang lain yang tertib dalam antrean.
4.    Membuang Sampah di Sembarang Tempat
Masih banyak masyarakat yang memiliki kesadaran lingkungan yang rendah, salah satunya membuang sampah sembarangan. Padalah lingkungan yang bersih dan nyaman akan berdampak pada kesehatan kita sendiri. Namun masih rendahnya tingkat kesadaran lingkungan menjadi salah satu alasan banyaknya masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, terlebih di tempat umum. Karakter ini termasuk dalam karakter tidak beretika.
5.    Berkata Tidak Sopan kepada Orang Lain
Karakter tidak beretika selanjutnya adalah  berkata tidak sopan, baik kepada teman, orang yang lebih tua maupun orang lain. Selain dapat menyinggung perasaan orang lain, perkataan yang tidak sopan juga tidak elok di dengar. Hal ini juga dapat menjadi contoh yang tidak baik apabila terdengar oleh anak kecil.

PENTINGNYA MEMAHAMI ETIKA PROFESI UNTUK SARJANA EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Seorang yang mengenyam bangku kuliah dan menjadi lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi di harapkan akan bekerja sejalan dengan jurusan yang ia tempuh dan bahkan menjadi seorang akuntan.  Akuntan itu sendiri merupakan sebuah profesi yang memiliki kode etik, yaitu Kode Etik Akuntan. Kode Etik Akuntan diatur oleh  profesi akuntan dalam wadah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Kode etik ini sangat penting dipahami oleh lulusan akuntansi bahkan sebelum terjun ke dunia kerja dan mengemban status profesi akuntan. Mengapa demikian? Karena kode etik akutan merupakan landasan yang penting bagi seorang akuntan. Kode etik akuntan berisikan pedoman dan petunjuk tentang bagaimana seorang akuntan harus bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dengan ditanamkannya butir-butir kode etik akuntan sejak masih berstatus mahasiswa, diharapkan mahasiswa nanti akan menerapkan kode etik tersebut ketika menjalankan tugasnya. Dengan memahami kode etik, mahasiswa akan menyadari pentingnya kode etik dalam dunia kerja sehingga mahasiswa nantinya akan menjalankan tugas sebagai profesi akuntan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga akan mencegah perbuatan pelanggaran kode etik profesi seperti melakukan kecurangan (farud), manipulasi, konspirasi maupun jenis penyimpangan lain yang dapat merugikan banyak pihak.

ORGANISASI PROFESI  YANG RELEVAN DENGAN PROGRAM STUDI AKUTANSI
1.    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidikan, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan, yaitu :
a.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan
b.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Selain itu IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi dan standar akuntansi, menerapkan penegakkan disiplin anggota serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
2.    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
IAPI adalah organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI-Kompartemen Akuntan Publik. Organisasi yang berdiri pada tanggal 24 Mei 2007 ini merupakan sebuah respon terhadap dampak globalisasi, di mana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountants (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IIFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
3.    Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
IAMI merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia yang berdiri pada tanggal 01 April 2008 dengan Akta Notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH. Hingga saat ini anggota IAMI lebih kurang 200 orang para akuntan yang pekerjaannya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara, pemerintah dan swasta.
Visi IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang terkait, yang berorientasikan pada etika, tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Misi IAMI adalah sebagai berikut :
a.    Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan.
b. Mengembangkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan manajemen keberlanjutan.
c.    Berpartisipasi aktif didalam penegakkan good governance dan bertanggungjawab sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan internasional.
Kegiatan rutin yang telah diselenggarakan oleh IAMI adalah sebagai berikut :
a.    Seminar, Lokakarya, dan Forum Ilmiah lainnnya
b.    Ujian Sertifikasi Profesi akuntansi Manajemen (CPMA)
4.    Institute of Management Accountants (IMA)
IMA adalah organisasi profesional yang bermarkas di Montvale, New Jersey, Amerika Serikat. IMA adalah suara kolektif akuntan dan ahli keuangan profesional di seluruh dunia yang bekerja dalam bisnis, dengan tanggungjawab pekerjaan yang berbeda dari yang ada di akuntan publik. IMA meningkatkan kesadaran akuntansi manajemen yang menyangkut pekerjaan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan posisi kontrol. IMA menyediakan sertifkasi, Akuntan Manajemen Bersertifikat (CMA), untuk tanggungjawab manajemen keuangan internal, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaporan bisnis, analisis keputusan dan manajemen risiko. Lebih dari 37.000 profesional di Amerika Serikat dan di seluruh dunia telah mendapatkan CMA sejak program ini diperkenalkan tahun 1972.

SANKSI-SANKSI PELANGGARAN ETIKA
1.    Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.    Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata serta berpedoman pada KUHP.

Salah satu contoh pelanggaran etika terdapat pada kasus Gayus Tambunan. Gayus Halomoan P Tambunan terjerat kasus pencucian uang, penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. Banyaknya etika yang dilanggar olehnya berujung pada putusan Mahkamah Agung dengan total hukuman 30 tahun pidana penjara dan membayar denda mencapai 1 Miliar rupiah. Jika dilihat dari sanksi yang dikenakan kepada Gayus, maka pelanggaran yang telah diperbuatnya tergolong pelanggaran berat.







REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar