Minggu, 10 Desember 2017

ETIKA DALAM AUDITING
Etika
Etika (Etimologi), etika itu berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”. Etika tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Auditing
Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Etika dalam Auditing
Etika dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud serta dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1.     Kepercayaan Publik
Salah satu hal penting bagi seorang auditor adalah kepercayaan publik. Semakin tinggi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap auditor atau KAP, maka dapat menambah klien atau pengguna jasa auditor. Untuk menjaga kepercayaan klien, auditor harus menjaga kepercayaan klien dengan tetap bertanggungjawab atas laporan yang diperiksa dan tidak melakukan penyimpangan atau kecurangan. Selain itu auditor juga harus mengeluarkan hasil audit yang objektif, jujur dan dapat dipercaya.

2.     Tanggungjawab Auditor kepada Publik
Hal penting lainnya bagi auditor ialah seorang auditor harus memiliki tanggungjawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggungjawab yang diemban seorang auditor tidak hanya kepada klien, namun juga kepada publik. Publik akan menuntut profesionalitas dari seorang auditor serta komitmen pada saat melakukan proses audit. Seorang auditor harus terus menunjukkan dedikasinya terhadap pekerjaannya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.     Tanggungjawab Dasar Auditor
a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan agar pekerjaan yang telah ia selesaikan dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan, pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Audit
Audior harus memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan yang rasional. Selai itu auditor harus memperoleh bukti audit yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.      Pengendalian Intern
Auditor harus memastikan dan mengevaluasi pengendalian internal dan melakukan compliance test untuk dapat menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.     Independensi Auditor
Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan orang lain dan tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga dapat diartikan sebagai adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Terdapat 4 aspek independensi akuntan publik, yaitu:
a.       Independensi Sikap Mental
b.      Independensi Penampilan
c.       Independensi Praktisi
d.      Independensi Profesi

5.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, segala kegiatan dalam pasar modal Indonesia harus lah dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan. Institusi yang berwenang dalam tugas tersebut adalah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). Salah satu tugas Bapepam ialah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, dan kecurangan lainnya. Untuk menjaga itu semua, Bapepam sebagai regulator mengeluarkan ketentuan yaitu Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal

ETIKA BISNIS DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Masing-masing profesi tentu memiliki etika maupun aturan-aturan khusus yang mengatur perilaku dalam melaksanakan tugasnya, begitu pula profesi akuntan. Salah satu jenis profesi yang terdapat dalam bidang akuntansi sendiri yaitu Akuntan Publik. Akuntan Publik merupakan jenis profesi akuntan yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit berdasarkan prinsip akuntansi yang diterima secara umum.

Mengingat sangat pentingnya etika bagi seorang profesi, profesi Akuntan Pubik tentunya memiliki etika yang mengatur. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyusun, mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas dan berlaku bagi profesi Akuntan Publik di Indonesia yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik). Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI yang memberikan jasa profesional (jasa assurance dan jasa selain assurance) seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.

Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terdapat 2 bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Pada Bagian A berisikan prinsip dasar etika profesi dan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Sedangkan Bagian B berisi ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI menyebutkan bahwa terdapat 5 Prinsip Dasar Etika Profesi, yaitu sebagai berikut :
1.     Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
a.       Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b.      Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
c.       Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2.     Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain yang memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3.      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja yang menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4.     Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak di luar KAP, jaringan KAP tempatnya bekerja atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5.     Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode.

1.     Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

2.     Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

3.     Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
  • sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
  • terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di Universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

4.     Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork  (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.

5.     Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.




Referensi :