Jumat, 13 November 2015

Nusantara Sejahterakan Nusantara



            Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis sebuah badan koperasi yaitu Koperasi Nusantara (KONUSA). Koperasi ini terletak di Jl. Lauser Raya No 46, Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ­ Jakarta 12120. Koperasi ini terbentuk dari sukarela karyawan yang memiliki tujuan sama. Tujuan dari koperasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan.
            Koperasi Nusantara ini akan saya analisis berdasarkan pengertian, konsep, aliran, sejarah, perangkat organisasi, tujuan, hirarki tanggungjawab dan prinsip koperasi. Ingin tahu analisis KONUSA lebih rinci? Mari kita ulas satu per satu, selamat membaca.

Pengertian Koperasi Secara Umum

Pengertian Koperasi menurut Undang ­ undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang­seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No. 17 Tahun 2012 : “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
            Dari pengertian koperasi di atas, sesuai dengan Koperasi Nusantara (KONUSA) yang merupakan badan usaha yang memiliki beberapa anggota yang merupakan karyawan perusahaan, menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya.

Konsep Koperasi

Pada sub judul ini, saya akan menganalisis konsep apa yang dianut oleh KONUSA. Ada 3 macam Konsep Koperasi yaitu :
1.      Konsep Koperasi Barat
            Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep  Koperasi Sosialis
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
            Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

            Dari 3 konsep koperasi di atas, menurut saya Koperasi Nusantara (Konusa) termasuk dalam Konsep Koperasi Barat. Karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan.
            Hal ini sesuai dengan konsep koperasi barat yaitu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang­orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi

            Aliran yang dianut oleh setiap koperasi berbeda-beda, saya akan menganalisis aliran manakah yang dianut oleh Koperasi Nusantara. Berikut adalah penjelasannya :
            Menurut Paul Hubert Casselman, ada 3 aliran koperasi yang dianut oleh koperasi di berbagai negara :
1.      Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
·         Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
·         Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
·         Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
·         Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
·         Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
·         Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

            Dari 3 aliran di atas, menurut saya Koperasi Nusantara menganut aliran persemakmuran (commonwealth) karena koperasi nusantara adalah koperasi untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara. Koperasi ini juga memiliki hubungan dengan pemerintahan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah Terbentuknya Koperasi Nusantara (KONUSA)

            Pada awalnya, Koperasi Nusantara ini bernama Koperasi Karyawan Stanvac Indonesia. Koperasi ini terbentuk dari adanya kesepakatan dari PT. Stanvac Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan. Pada tanggal 20 April 1994 terbentuklah Koperasi Karyawan Stanvac di Jakarta, selanjutnya koperasi ini berubah nama menjadi Koperasi Nusantara atau disingkat KONUSA.
            Segala sesuatu yang menyangkut nama, anggaran dasar, kepengurusan restrukturisasi permodalan dan manajemen operasinya tertuang dalam surat Dirjen Koperasi no. 0430/09-04/PK/IV/96.-, tanggal 26 April 1996. 

Tujuan Koperasi

            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian pasal  3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
            Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Koperasi Nusantara yaitu untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara.

Perangkat Organisasi Koperasi Nusantara

            Pada tanggal 15 April 2013, Pemilihan Ketua dan Pengawas KONUSA periode 2013-2016 resmi ditutup dan melakukan perhitungan jumlah suara yang masuk. Pemilihan dikoordinasikan oleh Panitia Pemilihan yang sudah melakukan tugas sejak 28 Maret 2013 hingga 8 April 2013 dengan membagikan surat suara pemilihan melalui surat elektronik (e-mail) dan surat suara kepada seluruh anggota KONUSA yang pada saat itu terdaftar berjumlah 350 orang.
            Pada tanggal 24 April 2013 bertempat di Layang Business Centr, Gedung Energy lantai 29 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada RAT tahun ini diadakan serah terima jabatan dari Pengurus dan Pengawas KONUSA periode 2010-2013 kepada Pengurus dan Pengawas KONUSA periode tahun 2013-2016.

Visi dan Misi Koperasi Nusantara (KONUSA)

Visi :
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Misi :
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.

Hirarki Tanggungjawab

Pengurus KONUSA periode 2013-2016 :
1.      Ketua Umum                                       : Lestari Handayani
2.      Ketua Harian I                                     : Davysun Gultom
3.      Ketua Harian II                                                : Henri Kristono
4.      Sekertaris                                            : Cornelia Fransisca
5.      Bendahara/Kepatuhan & Audit          : Hendra Yoswandi
6.      Seksi Simpan Pinjam                           : Nova Fauzan
7.      Seksi Pengembangan Usaha I             : Armeina
8.      Seksi Pengembangan Usaha II            : Syahrul Boor

Struktur Organisasi Pengelola KONUSA
















Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat koperasi adalah :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Rapat Anggota
        Dari keempat perangkat di atas, Koperasi Nusantara sudah memiliki ke empat perangkat organisasi tersebut. Namun dalam web Koperasi Nusantara tidak dicantumkan nama-nama pengurus koperasi periode 2013/2016, yang ada hanya pengurus koperasi periode 2010/2013.

Prinsip Koperasi
            Dalam sebuah badan koperasi terdapat prinsip-prinsip yang merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada bagian ini saya akan menganalisis prinsip apa saja yang dimiliki oleh Koperasi Nusantara.
            Menurut Hans Munker ada 12 prinsip koperas yakni :
1. Keanggotaan bersifat sukarela.
2. Keanggotaan Terbuka.
3. Pengembangan Anggota.
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis.
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
6. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
7. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
8. Perkumpulan dengan sukarela.
9. Kebebasan dalam pengbilan keputusan dan penetapan tujuan.
10. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
11. Pendidikan anggota.
12. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.

      Dari 12 prinsip di atas, menurut saya Koperasi Nusantara memiliki prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan Anggota
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6. Perkumpulan dengan sukarela
    Karena di sini pengelolaan Koperasi Nusantara ini dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Anggota menjadi pelaksana tertinggi dalam koperasi. Koperasi ini pun dibentuk secara sukarela dari karyawan PT Stanvac yang berkumpul dan mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.




Bahan Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma

Koperasi Maju, Karyawan pun Sejahtera


            Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk oleh orang-seorang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dengan azaz kekeluargaan untuk menunjang kepentingan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
            Pada postingan sebelumnya saya telah menganalisis sebuah koperasi yaitu Koperasi Nusantara (KONUSA) berdasarkan pengertian koperasi, konsep koperasi, aliran koperasi, tujuan koperasi, perangkat organisasi dan lain-lain.
            Sekarang saya akan menganalisis koperasi berdasarkan aspek lain. Koperasi yang akan saya analisis kali ini adalah Koperasi Karyawan Griya Prapanca Apartment (Kopkar GPA) yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 14 Jakarta Selatan. Awal terbentuknya koperasi ini hampir sama dengan terbentuknya Koperasi Nusantara yaitu atas sukarela karyawannya yang memiliki tujuan yang sama mendirikan koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
            Kopkar GPA ini akan saya analisis berdasarkan tujuan & nilai koperasi, koperasi sebagai badan usaha, kegiatan usaha koperasi, permodalan koperasi, sisa hasil usaha dan pola manajemen koperasi. Berikut adalah hasil analisis saya, selamat membaca.

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
1.        Koperasi            
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.        BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
3.        Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.        Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
5.        Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
6.        BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a)      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
b)     Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
c)      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
d)     Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
e)      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada sub judul ini, saya akan menganalisis Kopkar GPA sebagai badan usaha. Koperasi sebagai badan usaha yaitu :

1.      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2.      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
3.      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

            Menurut saya, Kopkar GPA termasuk dalam koperasi sebagai badan usaha karena Kopkar GPA selain sebagai koperasi simpan pinjam koperasi ini juga menjalankan usaha seperti waserba (warung serba guna) serta penyewaan internet & router kepada tenant. Koperasi ini juga memiliki sifat keanggotaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa simpan pinjam.

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasikan keputusan
3.       Menyediakan norma
4.       Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan adalah maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Dari penjelasan tujuan dan nilai koperasi di atas, tujuan Kopkar GPA sesuai dengan penjelasan di atas. Tujuan Kopkar GPA yaitu untuk membantu karyawan/anggota dalam kesulitan keuangan, seperti keperluan sekolah anak, membayar cicilan dan keperluan hidup lainnya. Hal ini dapat membantu kesejahteraan anggotanya.

TEORI LABA
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan Motif Anggota Koperasi
1.      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
2.      Owners : menanamkan modal investasi.
3.      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
4.      Kriteria minimal anggota koperasi.
5.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
6.      Memiliki pola income reguler yang pasti.
            Dari uraian status dan motif anggota koperasi di atas, anggota Kopkar GPA sesuai dengan uraian di atas. Dapat dilihat dari visi Kopkar GPA yaitu koperasi dimiliki oleh anggota, dikelola oleh anggota dan untuk kesejahteraan anggota.
            Anggota Kopkar GPA disebut sebagai sebagai pengguna (user/customers) karena anggota menggunakan jasa simpan pinjam koperasi. Anggota Kopkar GPA juga disebut sebagai owners karena anggota setiap bulannya membayar simpanan wajib sebagai modal koperasi. Anggota juga memiliki potensi ekonomi dan memiliki pendapatan yang pasti karena anggota merupakan karyawan perusahaan yang memiliki gaji setiap bulannya.

Kegiatan Usaha
Koperasi memiliki kegiatan usaha seperti simpan pinjam, membuat usaha seperti membuka toko dan lain-lain yang dilakukan untuk mendapat pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut adalah uraian analisis Kopkar GPA mengenai kegiatan usaha dalam koperasinya.
Kegiatan usaha adalah :
1.      Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.      Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
            Kopkar GPA selain sebagai koperasi simpan pinjam, koperasi ini juga menjalankan usaha seperti waserba (warung serba guna) yang menghasilkan pendapatan dan keuntungan dari penjualan makanan dan minuman ringan kepada tenant serta penyewaan internet & router kepada tenant dengan memperoleh keuntungan management fee sebesar 10% dari total tagihan bulanan. Pendapatan dari kegiatan usaha koperasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Permodalan Koperasi
            Dalam sebuah koperasi, modal digunakan untuk kegiatan koperasi baik untuk membuka usaha untuk mendapatkan pendapatan maupun dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan dana. Di sini saya akan menganalisis sumber-sumber modal yang diperoleh Kopkar Griya Prapanca Apartment.
            Menurut UU 25/1992 pasal 4 modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1.      Modal Sendiri             ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,                             donasi atau dana hibah.
2.      Modal Pinjaman         ; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,                                bank dan lembaga keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

            Berdasarkan informasi yang saya dapat, Kopkar GPA memiliki modal yang bersumber dari modal sendiri yaitu simpanan wajib anggota. Simpanan wajib ini dibayarkan per bulan oleh anggota yang besarnya bervariasi, yaitu Rp 20.000 untuk pegawai harian, Rp 25.000 untuk security dan office boy, Rp 30.000 untuk staff dan Rp 40.000 untuk Ketua Umum.
            Permodalan koperasi ini juga bersumber dari modal pinjaman yaitu Kopkar GPA mendapat pinjaman dana dari perusahaan pusat sebagai modal dan sudah dilunasi pada tahun 2010.

Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU
            Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
            Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota

            Pada Koperasi Karyawan Griya Prapanca Apartment, rumus pembagian SHU per anggota tidak sesuai dengan rumus SHU pada uraian di atas. Rumus SHU per anggota Kopkar GPA adalah sebagai berikut :













POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen Koperasi
            Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer       
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
            Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

a)   Rapat Anggota
       Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
       Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
       Rapat Anggota (RAT) Kopkar GPA diadakan setiap 6 bulan sekali. Rapat Anggota Kopkar GPA sesuai dari uraian di atas, karena Rapat Anggota Kopkar GPA dihadiri oleh pengurus koperasi serta beberapa anggota koperasi pun turut hadir. Dalam Rapat Anggota ini dibahas hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, dan pengurus maupun anggota berhak mengemukakan pendapat maupun sarannya demi kemajuan koperasi.

b) Pengurus
       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
       Anggota pengurus Kopkar GPA bertugas untuk mengurus semua kegiatan yang berkaitan dengan koperasi, termasuk mengurus kegiatan usaha koperasi seperti waserba (warung serba guna) dan penyewaan internet untuk tenant. Semua kegiatan tersebut harus diurus dengan baik agar dapat memajukan koperasi dan lebih mensejahterakan anggota koperasi. Berikut adalah susunan pengurus Kopkar GPA :
1.      Ketua Umum    : Hariawan Utoyo
2.      Bendahara        : Yuliana Rini
3.      Sekertaris         : Yuliana Rini
4.      Simpan Pinjam : Ade Hendra
5.      In ternet           : Djoni

c) Pengawas  

       
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
       Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
·         Mempunyai kemampuan berusaha.
·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani oleh anggota koperasi dan masyaarakat sekelilingnya.
·         Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya, dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.

       Dari informasi yang saya dapat, pengawas Kopkar Griya Prapanca Apartment bernama Sunardi, beliau bertugas mengawasi dan memeriksa segala usaha dan kegiatan dalam koperasi. Beliau juga bertugas sebagai auditor keuangan koperasi.

d) Manajer
       Peran manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindah sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan oranglain untuk mencapai tujuan organisasi.
       Pada Kopkar Griya Prapanca Apartement, tidak ada manajer dalam struktur organisasi koperasi.

            Menurut UU No. 25/1992 perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas. Kopkar GPA belum memenuhi semua perangkat tersebut karena Kopkar GPA mengadakan Rapat Anggota setiap 6 bulan sekali, memiliki pengurus dan pengawas namun Kopkar GPA tidak memiliki manajer.




DAFTAR PUSTAKA
Bahan Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma
Hasil wawancara narasumber
Laporan Keuangan Koperasi Karyawan Griya Prapanca Apartment Periode 2014