Senin, 16 Oktober 2017

Etika Profesi Akuntansi dan Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi

Etika dan Profesi
Etika (Etimologi), etika itu berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”. Etika tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sedangkan Profesi adalah suatu jabatan atau juga suatu pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

Etika Profesi Menurut Para Ahli
1.      Menurut Kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika Profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahliansebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2.      Menurut (Anang Usman, SH., MSi)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi pelayanan profesional dari klien dengan ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dan menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tententu (contoh: pers dan jurnalistik, engineering, science, medis/dokter, akuntan dan sebagainya).

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Jika dilihat dari tujuannya, tujuan dari kode etik adalah untuk mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Hal ini tidak lain agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.

Etika Profesi Akuntansi
Di Indonesia sendiri, kode etik profesi akuntan Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi, dan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

PENJABARAN KASUS
Pelanggaran Kode Etik: Terlibatnya Akuntan di Balik Skandal PT. Great River International Tbk
Kasus PT. Great River bermula sekitar tahun 2004 yang lalu. Pada kasus ini Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan ini. Akuntan Publik perusahaan juga diduga terlibat dalam konspirasi ini. Akuntan Publik PT. Great River yaitu Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta diduga telah melakukan tindakan kebohongan pulik dengan tidak melaporkan kondisi keuangan PT. Great River secara jujur. Kasus ini semakin mencuat setelah adanya indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga raturan miliar rupiah pada PT. Great River yang ditemukan oleh auditor investigasi yaitu Aryanto, Amir Jusuf dan Mawar.

Sejak tahun 2001 PT. Great River menunjuk Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta untuk menjadi auditor. Kasus bermula sekitar tahun 2004 yang pada masa itu PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International Tbk sebesar 50 miliar rupiah dan memberi fasilitas kredit investasi, Kredit Modal Kerja dan Non Cash Loan kepada PT Great River senilai lebih dari 265 miliar rupiah. Namun diduga obligasi tersebut berstatus default atau gagal dan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit tersebut diduga kuat melawan hukum.

Bapepam menyidik Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta sejak Agustus 2005  yang tidak lain adalah auditor yang mangaudit laporan keuangan PT Great River. Pada laporan keuangan PT Great River tahun buku 2003 tersebut, Bapepam mengemukakan beberapa temuan :
     1.      Adanya kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan keuangan per 31 Desember 2003.
     2.     Adanya penambahan aktiva tetap perusahaan dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Menurut Ketua Bapepam yaitu Fuad Rahmany, “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi”. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pada 22 Nopember 2005 Bapepam meningkatkan Pemeriksaan atas kasus Great River ke tahap Penyidikan.

Atas bukti dan temuan-temuan tersebut pula, Menteri Keuangan RI telah membekukan izin Akuntan Publik Jusinus Aditya Sidharta selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 28 November 2006. Sanksi tersebut dikenakan karena AP Justinus Aditya Sidharta terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus selama masa izinnya dibekukan. AP tersebut juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan dan Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menteri Keuangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan AP dikenakan sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

Menanggapi tudingan itu, KAP Johan Molanda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan PT Great River. Deputy Managing Director Johan Molanda, Justinus Aditya Sidharta menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atas penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdaasarkan data yang diberikan klien,”kata Justinus.

Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirim keluar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan.

Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai penyembunyian informasi secara sengaja.

Pada 4 Desember 2006, PT Bursa Efek Surabaya mengumumkan bahwa PT Great River International Tbk memenuhi kriteria delisting dengan melakukan keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebagai berikut : 
      1.      Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2004 (audited)
      2.      Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
      3.      Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2005 (audited)
      4.      Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006

Pada 20 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus Great River ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka anggota direksi PT Great River, termasuk pemilik perusahaan tersebut yaitu Sunjoto Tanudjaja. Selain itu, Bapepam juga menyatakan tak menutup kemungkinan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
Pada 2 April 2007, menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham PT Great River International Tbk yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat itu tidak berjalan normal (operasi perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan atas kondisi tersebut. Maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pentatan Kembali (relsiting) Saham di Bursa angka III.3.I. Atas berbagai hal di atas, Bursa Efek Jakarta juga memutuskan untuk menghapuskan pencatatan efek PT Great River International Tbk yang berlaku efektif tanggal 2 Mei 2007.

ANALISIS
Dari pemaparan kasus ini dapat dilihat bahwa kasus ini mencerminkan kurangnya penerapan etika profesi dalam melaksanakan tugas, khususnya oleh akuntan. Kode etik profesi akuntan Indonesia telah diatur lengkap oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namun, dengan adanya kode etik profesi yang mengatur sepertinya tidak cukup menahan dan menghalangi sifat serakah, egois dan moral rendah para pelaku fraud. Sudah jelas bahwa tugas dari seorang akuntan adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan untuk kepentingan diluar manajemen serta memberikan pendapat atau opini kewajaran terhadap aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan untuk lebih meyakinkan laporan yang disusun oleh manajemen dan tidak boleh melakukan rekayasa dalam bentuk apapun. Pada kasus ini terlihat bahwa adanya indikasi bahwa akuntan publik dengan emitennya terlibat konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan dan akuntan publik telah melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan.

Terlibatnya Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dalam kasus PT Great River International Tbk ini dianggap telah menyalahi dan melanggar kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan tentang integritas dan objektivitas. Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta telah melanggar integritas yang artinya telah melanggar kepatuhan atau aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkan pelanggaran objektivitas berarti  Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta telah berani melakukan tindak kebohongan/kecurangan dimana Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta telah melaporkan kondisi keuangan PT Great River International Tbk secara jujur. Padahal dengan perilaku seperti itu akan mengakibatkan kerugian baik finansial maupun kepercayaan publik. Dampak menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan juga tidak dapat dielakkan. Sudah sepatutnya sebagai seorang akuntan harus mempertahankan dan menjunjung sifat integritas, objektivitas dan independensi, karena hal tersebut nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar dapat menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya.

Akibat dari konspirasi antara kedua belah pihak ini yaitu akuntan dan emitennya, keduanya mengalami kerugian yang fatal. Perusahaan mengalami delisting oleh Bapepam, sedangkan Akuntan Publik mendapat pembekuan izin atas jasa-jasanya selama 2 tahun. Dengan adanya sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi.





REFERENSI :
Brooks, Leonard J.2007.Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat