Selasa, 06 Oktober 2015

Koperasi

KOPERASI NUSANTARA (KONUSA) SEBAGAI KOPERASI DENGAN ANGGOTA YANG MEMILIKI TUJUAN SAMA

            Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis dari beberapa aspek sebuah badan koperasi yaitu Koperasi Nusantara (KONUSA). Koperasi ini terletak di Jl. Lauser Raya No 46, Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ­ Jakarta 12120.

Pengertian Koperasi Secara Umum
Pengertian Koperasi menurut Undang ­ undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang­seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No. 17 Tahun 2012 : “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Dari pengertian koperasi di atas, sesuai dengan Koperasi Nusantara (KONUSA) yang merupakan badan usaha yang memiliki beberapa anggota yang merupakan karyawan perusahaan, menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya.

Konsep Koperasi Nusantara
Ada 3 macam Konsep Koperasi yaitu :
Konsep Koperasi Barat
Konsep  Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dari 3 konsep koperasi di atas, menurut saya Koperasi Nusantara (Konusa) termasuk dalam Konsep Koperasi Barat. Karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan.
Hal ini sesuai dengan konsep koperasi barat yaitu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang­orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi Nusantara
Menurut Paul Hubert Casselman, ada 3 aliran koperasi yang dianut oleh koperasi di berbagai negara :
Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dari 3 aliran di atas, menurut saya Koperasi Nusantara menganut aliran persemakmuran (commonwealth) karena koperasi nusantara adalah koperasi untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara. Koperasi ini juga memiliki hubungan dengan pemerintahan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah Terbentuknya Koperasi Nusantara (KONUSA)
Pada awalnya, Koperasi Nusantara ini bernama Koperasi Karyawan Stanvac Indonesia. Koperasi ini terbentuk dari adanya kesepakatan dari PT. Stanvac Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan. Pada tanggal 20 April 1994 terbentuklah Koperasi Karyawan Stanvac di Jakarta, selanjutnya koperasi ini berubah nama menjadi Koperasi Nusantara atau disingkat KONUSA.
Segala sesuatu yang menyangkut nama, anggaran dasar, kepengurusan restrukturisasi permodalan dan manajemen operasinya tertuang dalam surat Dirjen Koperasi no. 0430/09-04/PK/IV/96.-, tanggal 26 April 1996. 

Tujuan Koperasi Nusantara
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian pasal  3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Koperasi Nusantara yaitu untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara.
Perangkat Organisasi Koperasi Nusantara
Pada tanggal 15 April 2013, Pemilihan Ketua dan Pengawas KONUSA periode 2013-2016 resmi ditutup dan melakukan perhitungan jumlah suara yang masuk. Pemilihan dikoordinasikan oleh Panitia Pemilihan yang sudah melakukan tugas sejak 28 Maret 2013 hingga 8 April 2013 dengan membagikan surat suara pemilihan melalui surat elektronik (e-mail) dan surat suara kepada seluruh anggota KONUSA yang pada saat itu terdaftar berjumlah 350 orang.
Pada tanggal 24 April 2013 bertempat di Layang Business Centr, Gedung Energy lantai 29 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada RAT tahun ini diadakan serah terima jabatan dari Pengurus dan Pengawas KONUSA periode 2010-2013 kepada Pengurus dan Pengawas KONUSA periode tahun 2013-2016.

Visi dan Misi Koperasi Nusantara (KONUSA)
Visi :
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Misi :
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.

Hirarki Tanggungjawab
Pengurus KONUSA periode 2013-2016 :
Ketua Umum: Lestari Handayani
Ketua Harian I: Davysun Gultom
Ketua Harian II: Henri Kristono
Sekertaris: Cornelia Fransisca
Bendahara/Kepatuhan & Audit: Hendra Yoswandi
Seksi Simpan Pinjam: Nova Fauzan
Seksi Pengembangan Usaha I: Armeina
Seksi Pengembangan Usaha II: Syahrul Boor
Struktur Organisasi Pengelola KONUSA

 

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat koperasi adalah :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Rapat Anggota
        Dari keempat perangkat di atas, Koperasi Nusantara sudah memiliki keempat perangkat organisasi tersebut. Namun dalam web Koperasi Nusantara tidak dicantumkan nama-nama pengurus koperasi periode 2013/2016, yang ada hanya pengurus koperasi periode 2010/2013.

Prinsip Koperasi Nusantara
      Menurut Hans Munker ada 12 prinsip koperas yakni :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan Anggota
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
7. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
8. Perkumpulan dengan sukarela
9. Kebebasan dalam pengbilan keputusan dan penetapan tujuan
10. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
11. Pendidikan anggota
12. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
      Dari 12 prinsip di atas, Koperasi Nusantara memiliki prinsip :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan Anggota
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6. Perkumpulan dengan sukarela
    karena disini pengelolaan Koperasi Nusantara ini dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Anggota menjadi pelaksana tertinggi dalam koperasi. Koperasi ini oun dibentuk secara sukarela dari karyawan PT Stanvac yang berkumpul dan mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Koperasi sebagai Badan Usaha
1. Koperasi Nusantara merupakan badan perusahaan yang dibentuk dari kesepakatan para karyawan dan tetap tunduk pada aturan prinsip ekonomi yang berlaku.
2. Koperasi Nusantara mampu mengahsilkan keuntungan dari beberapa lini usaha yang dilakukan oleh koperasi. Diantaranya yaitu usaha penjualan barang yang berkenaan dengan kebutuhan sehari­hari, perkantoran dan lain­lain (stationary, spare part, electrical, computer pheriperal, Bahan Kimia Industri, Foodstuff). Koperasi Nusantara juga menjual jasa seperti jasa tenaga kerja, jasa konsultasi, jasa sewa barang/peralatan, jasa sewa kendaraan, jasa perbaikan dan jasa pengurusan dokumen. Dari beberapa usaha tersebut, koperasi nusantara mendapat keuntungan untuk mengembangkan organisasi dan usahanya.

koperasinusantara.com/
Bahan Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma