Minggu, 10 Desember 2017

ETIKA DALAM AUDITING
Etika
Etika (Etimologi), etika itu berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”. Etika tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Auditing
Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Etika dalam Auditing
Etika dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud serta dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1.     Kepercayaan Publik
Salah satu hal penting bagi seorang auditor adalah kepercayaan publik. Semakin tinggi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap auditor atau KAP, maka dapat menambah klien atau pengguna jasa auditor. Untuk menjaga kepercayaan klien, auditor harus menjaga kepercayaan klien dengan tetap bertanggungjawab atas laporan yang diperiksa dan tidak melakukan penyimpangan atau kecurangan. Selain itu auditor juga harus mengeluarkan hasil audit yang objektif, jujur dan dapat dipercaya.

2.     Tanggungjawab Auditor kepada Publik
Hal penting lainnya bagi auditor ialah seorang auditor harus memiliki tanggungjawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggungjawab yang diemban seorang auditor tidak hanya kepada klien, namun juga kepada publik. Publik akan menuntut profesionalitas dari seorang auditor serta komitmen pada saat melakukan proses audit. Seorang auditor harus terus menunjukkan dedikasinya terhadap pekerjaannya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.     Tanggungjawab Dasar Auditor
a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan agar pekerjaan yang telah ia selesaikan dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan, pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Audit
Audior harus memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan yang rasional. Selai itu auditor harus memperoleh bukti audit yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.      Pengendalian Intern
Auditor harus memastikan dan mengevaluasi pengendalian internal dan melakukan compliance test untuk dapat menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.     Independensi Auditor
Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan orang lain dan tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga dapat diartikan sebagai adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Terdapat 4 aspek independensi akuntan publik, yaitu:
a.       Independensi Sikap Mental
b.      Independensi Penampilan
c.       Independensi Praktisi
d.      Independensi Profesi

5.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, segala kegiatan dalam pasar modal Indonesia harus lah dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan. Institusi yang berwenang dalam tugas tersebut adalah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). Salah satu tugas Bapepam ialah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, dan kecurangan lainnya. Untuk menjaga itu semua, Bapepam sebagai regulator mengeluarkan ketentuan yaitu Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal

ETIKA BISNIS DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Masing-masing profesi tentu memiliki etika maupun aturan-aturan khusus yang mengatur perilaku dalam melaksanakan tugasnya, begitu pula profesi akuntan. Salah satu jenis profesi yang terdapat dalam bidang akuntansi sendiri yaitu Akuntan Publik. Akuntan Publik merupakan jenis profesi akuntan yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit berdasarkan prinsip akuntansi yang diterima secara umum.

Mengingat sangat pentingnya etika bagi seorang profesi, profesi Akuntan Pubik tentunya memiliki etika yang mengatur. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyusun, mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas dan berlaku bagi profesi Akuntan Publik di Indonesia yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik). Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI yang memberikan jasa profesional (jasa assurance dan jasa selain assurance) seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.

Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terdapat 2 bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Pada Bagian A berisikan prinsip dasar etika profesi dan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Sedangkan Bagian B berisi ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI menyebutkan bahwa terdapat 5 Prinsip Dasar Etika Profesi, yaitu sebagai berikut :
1.     Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
a.       Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b.      Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
c.       Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2.     Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain yang memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3.      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja yang menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4.     Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak di luar KAP, jaringan KAP tempatnya bekerja atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5.     Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode.

1.     Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

2.     Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

3.     Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
  • sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
  • terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di Universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

4.     Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork  (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.

5.     Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.




Referensi :

Selasa, 07 November 2017

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Dalam dunia perekonomian dan dunia bisnis sering dikenal istilah etika bisnis. Pada sebuah perusahaan, etika bisnis perlu diterapkan agar dapat mencapai visi perusahaan serta guna meningkatkan kinerja karyawan. Etika bisnis biasanya diterapkan secara tegas oleh perusahaan untuk menjaga profesionalitas karyawan dan seluruh warga dalam perusahaan tersebut.

ETIKA BISNIS
Pengertian Etika Bisnis
1.    Velasques (2002)
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2.    Hill dan Jones (1998)
Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara benar atau salah guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
3.    Steade et al (1984:701)
Dalam bukunya “Business, Its Natura and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, “Business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making”. (“Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis”).

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Pendekatan Dasar dalam Merumuskan Tingkah Laku Etika Bisnis :
1.    Utilitarian Appproach
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Maka, dalam bertindak seharusnya seseorang mengikuti cara-cara yang dapat bermanfaat, tidak berbahaya dan dengan biaya rendah.
2.    Individual Right Approach
Setiap orang dalam  melakukan tindakannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan atau tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadinya benturan dengan hak orang lain.
3.    Justice Approach
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam  memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan maupun kelompok.

Faktor yang Berpengaruh terhadap Perilaku Etika dalam Bisnis
1.    Budaya Organisasi
Budaya organisasi meliputi sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan ortonomi/pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. Sebagai contoh ucapan positif manajer dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia, sementara ucapan negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen bahkan perbuatan menyimpang lainnya.
2.    Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaanya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika karyawan mendapat pekerjaan banyak dan pendapatan besar maka karyawan secara keseluruhan akan merasa bahagia sehingga semakin meningkat kinerja mereka. Sedangkan jika tingkat pengangguran meningkat maka akan timbul rasa cemas dalam diri karyawan sehingga bisa menganggu kualitas kinerja bahkan sampai terjadi penyimpangan.
3.    Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Jika suatu perusahaan dipandang memiliki prospek bagus dan menghasilkan goodwill yang banyak maka perilaku karyawan akan seperti itu karena mereka menjadi harapan dari pemasok dan pelangganya. Sedangkan perusahaan yang dinilai melakukan kecurangan, kemungkinan perilaku karyawan dianggap seperti itu juga.
4.    Persaingan Industri
Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal, mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI ASKUNTANSI
Di Indonesia sendiri, kode etik profesi akuntan Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi, dan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat tentang kualitas atau mutu  jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etika Ikatan Akuntan Indonesia
1.    Prinsip Etika
Prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan belaku bagi seluruh anggota.
2.    Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
3.    Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Jenis-jenis Profesi Akuntan :
1.    Akuntan Publik
Akuntan Publik merupakan jenis profesi akuntan yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit berdasarkan prinsip akuntansi yang diterima secara umum.
2.    Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan jenis profesi akuntan yang bertugas di perusahaan-perusahaan. Tugas dari akuntan manajemen ini ialah untuk membuat laporan keuangan di sebuah perusahaan.
3.    Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan jenis profesi akuntan yang biasanya bertugas di lembaga-lembaga pendidikan (universitas atau lembaga pendidikan lainnya). Tugas dari akuntan pendidik ini yaitu memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4.    Akuntan Internal
Akuntan internal atau yang biasa disebut auditor internal merupakan auditor yang bekerja pada sebuah perusahaan dan berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Auditor eksternal ini utamanya bertugas membantu manajemen perusahaan tempat di mana auditor tersebut bekerja.
5.    Konsultan SIA/SIM
Profesi atau pekerjaan lain yang bisa dilakukan oleh seorang akuntan diluar pekerjaan utamanya yaitu memberikan jasa konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi akuntansi dalam sebuah perusahaan. Disamping menguasai ilmu akuntansi, seorang konsultan SIA/SIM juga dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi. Jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM ini biasanya hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu saja.
6.    Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah merupakan jenis akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintahan.  Tugas utamanya yaitu melakukan pemeriksaan teerhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atas pertanggunngjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
1.    Jasa Assurance
Jasa Assurance merupakan jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.    Jasa Atestasi
Jasa atestasi merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), riview dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.    Jasa Non Assurance
Jasa non assurance merupakan jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan tertentu atau bentuk lain keyakinan.

Dalam melaksanakan jasa profesionalnya, seorang akuntan harus harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini harus diterapkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.

Prinsip Etika Akuntan
Terdapat delapan prinsip Kode Etik Akuntan Indonesia (Mulyadi, 2001:53) :
1.    Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan profesional dalam melakukan semua kegiatannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap aanggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Semua anggota akuntan mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.    Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yangg diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur, dan terus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.    Obyektivitas
Obyektivitas merupakan kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan behati-hati, kompeten dan tekun, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang didapa selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi terebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, badan pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

KARAKTER YANG TIDAK BERETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.    Egois dalam Suatu Kerjasama Kelompok
Di dalam suatu kelompok diperlukan kerjasama yang baik antar anggota. Jika terdapat satu anggota yang bersikap egois seperti hanya ingin mengerjakan hal yang mudah saja, atau tugas yang dikerjakan harus sesuai dengan apa yang dia inginkan tanpa berdiskusi dengan anggota lain maka hal tersebut merupakan karakter yang tidak beretika. Karakter egois yang diterapkan ini akan menghambat kinerja kelompok dan tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
2.    Tidak Menghargai Pendapat Orang Lain
Tidak menghargai pendapat orang merupakan salah satu karakter yang tidak beretika dan harus dihindari. Contohnya jika dalam diskusi kelas salah satu mahasiswa berpendapat atau menanyakan sesuatu hal, namum mahasiswa lain meremehkan atau mengolok-olok pertanyaan atau pendapat mahasiswa tersebut. Hal ini merupakan contoh karakter tidak beretika. Selain merugikan diri sendiri, karakter ini juga akan berimbas kepada orang lain. Misal dapat membatasi ruang seseorang dalam bertanya atau perpendapat di kelas, padahal hal tersebut merupakan hak dari setiap mahasiswa untuk bertanya, berpendapat bahkan berkembang dan meningkatkan kreativitasnya.
3.    Menyerobot Antrean (tidak sabar)
Karakter tidak beretika selanjutnya adalah tidak sabar, baik dalam antrean pembelian tiket kereta maupun yang lainnya. Selain tidak tertib, menyerobot antrean juga dapat menimbulkan keributan dan merugikan orang lain yang tertib dalam antrean.
4.    Membuang Sampah di Sembarang Tempat
Masih banyak masyarakat yang memiliki kesadaran lingkungan yang rendah, salah satunya membuang sampah sembarangan. Padalah lingkungan yang bersih dan nyaman akan berdampak pada kesehatan kita sendiri. Namun masih rendahnya tingkat kesadaran lingkungan menjadi salah satu alasan banyaknya masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, terlebih di tempat umum. Karakter ini termasuk dalam karakter tidak beretika.
5.    Berkata Tidak Sopan kepada Orang Lain
Karakter tidak beretika selanjutnya adalah  berkata tidak sopan, baik kepada teman, orang yang lebih tua maupun orang lain. Selain dapat menyinggung perasaan orang lain, perkataan yang tidak sopan juga tidak elok di dengar. Hal ini juga dapat menjadi contoh yang tidak baik apabila terdengar oleh anak kecil.

PENTINGNYA MEMAHAMI ETIKA PROFESI UNTUK SARJANA EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Seorang yang mengenyam bangku kuliah dan menjadi lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi di harapkan akan bekerja sejalan dengan jurusan yang ia tempuh dan bahkan menjadi seorang akuntan.  Akuntan itu sendiri merupakan sebuah profesi yang memiliki kode etik, yaitu Kode Etik Akuntan. Kode Etik Akuntan diatur oleh  profesi akuntan dalam wadah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Kode etik ini sangat penting dipahami oleh lulusan akuntansi bahkan sebelum terjun ke dunia kerja dan mengemban status profesi akuntan. Mengapa demikian? Karena kode etik akutan merupakan landasan yang penting bagi seorang akuntan. Kode etik akuntan berisikan pedoman dan petunjuk tentang bagaimana seorang akuntan harus bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dengan ditanamkannya butir-butir kode etik akuntan sejak masih berstatus mahasiswa, diharapkan mahasiswa nanti akan menerapkan kode etik tersebut ketika menjalankan tugasnya. Dengan memahami kode etik, mahasiswa akan menyadari pentingnya kode etik dalam dunia kerja sehingga mahasiswa nantinya akan menjalankan tugas sebagai profesi akuntan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga akan mencegah perbuatan pelanggaran kode etik profesi seperti melakukan kecurangan (farud), manipulasi, konspirasi maupun jenis penyimpangan lain yang dapat merugikan banyak pihak.

ORGANISASI PROFESI  YANG RELEVAN DENGAN PROGRAM STUDI AKUTANSI
1.    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidikan, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan, yaitu :
a.    Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan
b.    Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Selain itu IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi dan standar akuntansi, menerapkan penegakkan disiplin anggota serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
2.    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
IAPI adalah organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI-Kompartemen Akuntan Publik. Organisasi yang berdiri pada tanggal 24 Mei 2007 ini merupakan sebuah respon terhadap dampak globalisasi, di mana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountants (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IIFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
3.    Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
IAMI merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia yang berdiri pada tanggal 01 April 2008 dengan Akta Notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH. Hingga saat ini anggota IAMI lebih kurang 200 orang para akuntan yang pekerjaannya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara, pemerintah dan swasta.
Visi IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang terkait, yang berorientasikan pada etika, tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Misi IAMI adalah sebagai berikut :
a.    Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan.
b. Mengembangkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan manajemen keberlanjutan.
c.    Berpartisipasi aktif didalam penegakkan good governance dan bertanggungjawab sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan internasional.
Kegiatan rutin yang telah diselenggarakan oleh IAMI adalah sebagai berikut :
a.    Seminar, Lokakarya, dan Forum Ilmiah lainnnya
b.    Ujian Sertifikasi Profesi akuntansi Manajemen (CPMA)
4.    Institute of Management Accountants (IMA)
IMA adalah organisasi profesional yang bermarkas di Montvale, New Jersey, Amerika Serikat. IMA adalah suara kolektif akuntan dan ahli keuangan profesional di seluruh dunia yang bekerja dalam bisnis, dengan tanggungjawab pekerjaan yang berbeda dari yang ada di akuntan publik. IMA meningkatkan kesadaran akuntansi manajemen yang menyangkut pekerjaan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan posisi kontrol. IMA menyediakan sertifkasi, Akuntan Manajemen Bersertifikat (CMA), untuk tanggungjawab manajemen keuangan internal, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaporan bisnis, analisis keputusan dan manajemen risiko. Lebih dari 37.000 profesional di Amerika Serikat dan di seluruh dunia telah mendapatkan CMA sejak program ini diperkenalkan tahun 1972.

SANKSI-SANKSI PELANGGARAN ETIKA
1.    Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.    Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata serta berpedoman pada KUHP.

Salah satu contoh pelanggaran etika terdapat pada kasus Gayus Tambunan. Gayus Halomoan P Tambunan terjerat kasus pencucian uang, penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. Banyaknya etika yang dilanggar olehnya berujung pada putusan Mahkamah Agung dengan total hukuman 30 tahun pidana penjara dan membayar denda mencapai 1 Miliar rupiah. Jika dilihat dari sanksi yang dikenakan kepada Gayus, maka pelanggaran yang telah diperbuatnya tergolong pelanggaran berat.







REFERENSI :