Jumat, 13 November 2015

Nusantara Sejahterakan Nusantara



            Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis sebuah badan koperasi yaitu Koperasi Nusantara (KONUSA). Koperasi ini terletak di Jl. Lauser Raya No 46, Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ­ Jakarta 12120. Koperasi ini terbentuk dari sukarela karyawan yang memiliki tujuan sama. Tujuan dari koperasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan.
            Koperasi Nusantara ini akan saya analisis berdasarkan pengertian, konsep, aliran, sejarah, perangkat organisasi, tujuan, hirarki tanggungjawab dan prinsip koperasi. Ingin tahu analisis KONUSA lebih rinci? Mari kita ulas satu per satu, selamat membaca.

Pengertian Koperasi Secara Umum

Pengertian Koperasi menurut Undang ­ undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang­seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No. 17 Tahun 2012 : “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
            Dari pengertian koperasi di atas, sesuai dengan Koperasi Nusantara (KONUSA) yang merupakan badan usaha yang memiliki beberapa anggota yang merupakan karyawan perusahaan, menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya.

Konsep Koperasi

Pada sub judul ini, saya akan menganalisis konsep apa yang dianut oleh KONUSA. Ada 3 macam Konsep Koperasi yaitu :
1.      Konsep Koperasi Barat
            Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep  Koperasi Sosialis
            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
            Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

            Dari 3 konsep koperasi di atas, menurut saya Koperasi Nusantara (Konusa) termasuk dalam Konsep Koperasi Barat. Karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan.
            Hal ini sesuai dengan konsep koperasi barat yaitu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang­orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi

            Aliran yang dianut oleh setiap koperasi berbeda-beda, saya akan menganalisis aliran manakah yang dianut oleh Koperasi Nusantara. Berikut adalah penjelasannya :
            Menurut Paul Hubert Casselman, ada 3 aliran koperasi yang dianut oleh koperasi di berbagai negara :
1.      Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
·         Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
·         Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
·         Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
·         Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
·         Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
·         Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

            Dari 3 aliran di atas, menurut saya Koperasi Nusantara menganut aliran persemakmuran (commonwealth) karena koperasi nusantara adalah koperasi untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara. Koperasi ini juga memiliki hubungan dengan pemerintahan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah Terbentuknya Koperasi Nusantara (KONUSA)

            Pada awalnya, Koperasi Nusantara ini bernama Koperasi Karyawan Stanvac Indonesia. Koperasi ini terbentuk dari adanya kesepakatan dari PT. Stanvac Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan. Pada tanggal 20 April 1994 terbentuklah Koperasi Karyawan Stanvac di Jakarta, selanjutnya koperasi ini berubah nama menjadi Koperasi Nusantara atau disingkat KONUSA.
            Segala sesuatu yang menyangkut nama, anggaran dasar, kepengurusan restrukturisasi permodalan dan manajemen operasinya tertuang dalam surat Dirjen Koperasi no. 0430/09-04/PK/IV/96.-, tanggal 26 April 1996. 

Tujuan Koperasi

            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian pasal  3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
            Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Koperasi Nusantara yaitu untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara.

Perangkat Organisasi Koperasi Nusantara

            Pada tanggal 15 April 2013, Pemilihan Ketua dan Pengawas KONUSA periode 2013-2016 resmi ditutup dan melakukan perhitungan jumlah suara yang masuk. Pemilihan dikoordinasikan oleh Panitia Pemilihan yang sudah melakukan tugas sejak 28 Maret 2013 hingga 8 April 2013 dengan membagikan surat suara pemilihan melalui surat elektronik (e-mail) dan surat suara kepada seluruh anggota KONUSA yang pada saat itu terdaftar berjumlah 350 orang.
            Pada tanggal 24 April 2013 bertempat di Layang Business Centr, Gedung Energy lantai 29 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada RAT tahun ini diadakan serah terima jabatan dari Pengurus dan Pengawas KONUSA periode 2010-2013 kepada Pengurus dan Pengawas KONUSA periode tahun 2013-2016.

Visi dan Misi Koperasi Nusantara (KONUSA)

Visi :
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Misi :
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.

Hirarki Tanggungjawab

Pengurus KONUSA periode 2013-2016 :
1.      Ketua Umum                                       : Lestari Handayani
2.      Ketua Harian I                                     : Davysun Gultom
3.      Ketua Harian II                                                : Henri Kristono
4.      Sekertaris                                            : Cornelia Fransisca
5.      Bendahara/Kepatuhan & Audit          : Hendra Yoswandi
6.      Seksi Simpan Pinjam                           : Nova Fauzan
7.      Seksi Pengembangan Usaha I             : Armeina
8.      Seksi Pengembangan Usaha II            : Syahrul Boor

Struktur Organisasi Pengelola KONUSA
















Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat koperasi adalah :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Rapat Anggota
        Dari keempat perangkat di atas, Koperasi Nusantara sudah memiliki ke empat perangkat organisasi tersebut. Namun dalam web Koperasi Nusantara tidak dicantumkan nama-nama pengurus koperasi periode 2013/2016, yang ada hanya pengurus koperasi periode 2010/2013.

Prinsip Koperasi
            Dalam sebuah badan koperasi terdapat prinsip-prinsip yang merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada bagian ini saya akan menganalisis prinsip apa saja yang dimiliki oleh Koperasi Nusantara.
            Menurut Hans Munker ada 12 prinsip koperas yakni :
1. Keanggotaan bersifat sukarela.
2. Keanggotaan Terbuka.
3. Pengembangan Anggota.
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis.
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
6. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
7. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
8. Perkumpulan dengan sukarela.
9. Kebebasan dalam pengbilan keputusan dan penetapan tujuan.
10. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
11. Pendidikan anggota.
12. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.

      Dari 12 prinsip di atas, menurut saya Koperasi Nusantara memiliki prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan Anggota
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6. Perkumpulan dengan sukarela
    Karena di sini pengelolaan Koperasi Nusantara ini dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Anggota menjadi pelaksana tertinggi dalam koperasi. Koperasi ini pun dibentuk secara sukarela dari karyawan PT Stanvac yang berkumpul dan mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.




Bahan Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar