Koperasi
merupakan badan usaha yang dibentuk oleh orang-seorang yang memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama dengan azaz kekeluargaan untuk menunjang
kepentingan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
Pada
postingan sebelumnya saya telah menganalisis sebuah koperasi yaitu Koperasi
Nusantara (KONUSA) berdasarkan pengertian koperasi, konsep koperasi, aliran
koperasi, tujuan koperasi, perangkat organisasi dan lain-lain.
Sekarang
saya akan menganalisis koperasi berdasarkan aspek lain. Koperasi yang akan saya
analisis kali ini adalah Koperasi Karyawan Griya Prapanca Apartment (Kopkar
GPA) yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 14 Jakarta Selatan. Awal
terbentuknya koperasi ini hampir sama dengan terbentuknya Koperasi Nusantara
yaitu atas sukarela karyawannya yang memiliki tujuan yang sama mendirikan
koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan dan meningkatkan
kesejahteraan karyawan.
Kopkar
GPA ini akan saya analisis berdasarkan tujuan & nilai koperasi, koperasi
sebagai badan usaha, kegiatan usaha koperasi, permodalan koperasi, sisa hasil
usaha dan pola manajemen koperasi. Berikut adalah hasil analisis saya, selamat
membaca.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
JENIS-JENIS
BADAN USAHA DI INDONESIA
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
2.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
3.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
4.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
5.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
6.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
a)
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
b)
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
c)
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
d)
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
e)
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada
sub judul ini, saya akan menganalisis Kopkar GPA sebagai badan usaha. Koperasi
sebagai badan usaha yaitu :
1.
Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi
yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2.
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
3.
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Menurut saya, Kopkar GPA termasuk dalam koperasi sebagai badan
usaha karena Kopkar GPA selain sebagai koperasi simpan pinjam koperasi ini juga
menjalankan usaha seperti waserba (warung serba guna) serta penyewaan internet
& router kepada tenant. Koperasi ini juga memiliki sifat keanggotaan dimana
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa simpan pinjam.
TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasikan
keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan adalah maxmize profit
maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama
pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Dari
penjelasan tujuan dan nilai koperasi di atas, tujuan Kopkar GPA sesuai dengan
penjelasan di atas. Tujuan Kopkar GPA yaitu untuk membantu karyawan/anggota
dalam kesulitan keuangan, seperti keperluan sekolah anak, membayar cicilan dan
keperluan hidup lainnya. Hal ini dapat membantu kesejahteraan anggotanya.
TEORI LABA
KEGIATAN USAHA
KOPERASI
Status dan Motif Anggota Koperasi
1.
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
2.
Owners :
menanamkan modal investasi.
3.
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
4.
Kriteria minimal
anggota koperasi.
5.
Tidak berada di
bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
6.
Memiliki pola
income reguler yang pasti.
Dari uraian status dan motif anggota
koperasi di atas, anggota Kopkar GPA sesuai dengan uraian di atas. Dapat
dilihat dari visi Kopkar GPA yaitu koperasi dimiliki oleh anggota, dikelola
oleh anggota dan untuk kesejahteraan anggota.
Anggota Kopkar GPA disebut sebagai
sebagai pengguna (user/customers) karena anggota menggunakan jasa simpan pinjam
koperasi. Anggota Kopkar GPA juga disebut sebagai owners karena anggota setiap
bulannya membayar simpanan wajib sebagai modal koperasi. Anggota juga memiliki
potensi ekonomi dan memiliki pendapatan yang pasti karena anggota merupakan
karyawan perusahaan yang memiliki gaji setiap bulannya.
Kegiatan Usaha
Koperasi
memiliki kegiatan usaha seperti simpan pinjam, membuat usaha seperti membuka
toko dan lain-lain yang dilakukan untuk mendapat pendapatan dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Berikut adalah uraian analisis Kopkar GPA mengenai kegiatan
usaha dalam koperasinya.
Kegiatan
usaha adalah :
1.
Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.
Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
3.
Usaha dan peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kopkar GPA selain sebagai koperasi
simpan pinjam, koperasi ini juga menjalankan usaha seperti waserba (warung
serba guna) yang menghasilkan pendapatan dan keuntungan dari penjualan makanan
dan minuman ringan kepada tenant serta penyewaan internet & router kepada
tenant dengan memperoleh keuntungan management fee sebesar 10% dari total
tagihan bulanan. Pendapatan dari kegiatan usaha koperasi ini dapat meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Permodalan Koperasi
Dalam
sebuah koperasi, modal digunakan untuk kegiatan koperasi baik untuk membuka
usaha untuk mendapatkan pendapatan maupun dipinjamkan kepada anggota yang
membutuhkan dana. Di sini saya akan menganalisis sumber-sumber modal yang
diperoleh Kopkar Griya Prapanca Apartment.
Menurut
UU 25/1992 pasal 4 modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
1.
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2.
Modal Pinjaman ; bersumber dari anggota, koperasi lain
dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya penerbitan
obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Berdasarkan informasi yang saya
dapat, Kopkar GPA memiliki modal yang bersumber dari modal sendiri yaitu
simpanan wajib anggota. Simpanan wajib ini dibayarkan per bulan oleh anggota
yang besarnya bervariasi, yaitu Rp 20.000 untuk pegawai harian, Rp 25.000 untuk
security dan office boy, Rp 30.000 untuk staff dan Rp 40.000 untuk Ketua Umum.
Permodalan koperasi ini juga
bersumber dari modal pinjaman yaitu Kopkar GPA mendapat pinjaman dana dari
perusahaan pusat sebagai modal dan sudah dilunasi pada tahun 2010.
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
Pada
Koperasi Karyawan Griya Prapanca Apartment, rumus pembagian SHU per anggota
tidak sesuai dengan rumus SHU pada uraian di atas. Rumus SHU per anggota Kopkar
GPA adalah sebagai berikut :
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
a)
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Rapat Anggota (RAT) Kopkar GPA diadakan
setiap 6 bulan sekali. Rapat Anggota Kopkar GPA sesuai dari uraian di atas,
karena Rapat Anggota Kopkar GPA dihadiri oleh pengurus koperasi serta beberapa
anggota koperasi pun turut hadir. Dalam Rapat Anggota ini dibahas hal-hal yang
berkaitan dengan koperasi, dan pengurus maupun anggota berhak mengemukakan
pendapat maupun sarannya demi kemajuan koperasi.
b)
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Anggota pengurus Kopkar GPA bertugas
untuk mengurus semua kegiatan yang berkaitan dengan koperasi, termasuk mengurus
kegiatan usaha koperasi seperti waserba (warung serba guna) dan penyewaan
internet untuk tenant. Semua kegiatan tersebut harus diurus dengan baik agar
dapat memajukan koperasi dan lebih mensejahterakan anggota koperasi. Berikut
adalah susunan pengurus Kopkar GPA :
1.
Ketua Umum : Hariawan Utoyo
2.
Bendahara : Yuliana Rini
3.
Sekertaris : Yuliana Rini
4.
Simpan Pinjam : Ade Hendra
5.
In ternet : Djoni
c) Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu :
·
Mempunyai
kemampuan berusaha.
·
Mempunyai sifat
sebagai pemimpin yang disegani oleh anggota koperasi dan masyaarakat
sekelilingnya.
·
Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya, dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
·
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
·
Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
Dari informasi yang saya dapat, pengawas
Kopkar Griya Prapanca Apartment bernama Sunardi, beliau bertugas mengawasi dan memeriksa
segala usaha dan kegiatan dalam koperasi. Beliau juga bertugas sebagai auditor
keuangan koperasi.
d) Manajer
Peran manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara
efisien, memberikan perintah, bertindah sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan oranglain untuk mencapai tujuan organisasi.
Pada Kopkar Griya Prapanca Apartement,
tidak ada manajer dalam struktur organisasi koperasi.
Menurut
UU No. 25/1992 perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan
pengawas. Kopkar GPA belum memenuhi semua perangkat tersebut karena Kopkar GPA
mengadakan Rapat Anggota setiap 6 bulan sekali, memiliki pengurus dan pengawas
namun Kopkar GPA tidak memiliki manajer.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Ekonomi
Koperasi Universitas Gunadarma
Hasil wawancara
narasumber
Laporan Keuangan
Koperasi Karyawan Griya Prapanca Apartment Periode 2014
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Informasi yang sangat berguna sekali, terima kasih atas sharingnya, semoga ilmunya berkah :)
BalasHapussekedar menambahkan, untuk lebih mudah mengelola koperasi, terutama koperasi karyawan dengan sistem potong gaji, laporan keuangan neraca dan laba rugi otomatis, laporan potongan gaji otomatis, dan perhitungan SHU per anggota otomatis, silakan klik Cara Mudah Mengelola Koperasi Karyawan
Terima kasih
KISAH SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
BalasHapusasalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama WINDA merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPRASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.