Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis sebuah badan koperasi
yaitu Koperasi Nusantara (KONUSA). Koperasi ini terletak di Jl. Lauser Raya No
46, Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jakarta 12120. Koperasi ini
terbentuk dari sukarela karyawan yang memiliki tujuan sama. Tujuan dari
koperasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk
memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara
karyawan.
Koperasi
Nusantara ini akan saya analisis berdasarkan pengertian, konsep, aliran,
sejarah, perangkat organisasi, tujuan, hirarki tanggungjawab dan prinsip
koperasi. Ingin tahu analisis KONUSA lebih rinci? Mari kita ulas satu per satu,
selamat membaca.
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Pengertian Koperasi menurut Undang
undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 : “ Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No.
17 Tahun 2012 : “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.”
Dari
pengertian koperasi di atas, sesuai dengan Koperasi Nusantara (KONUSA) yang
merupakan badan usaha yang memiliki beberapa anggota yang merupakan karyawan
perusahaan, menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama untuk
memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya.
Konsep Koperasi
Pada sub judul ini, saya akan
menganalisis konsep apa yang dianut oleh KONUSA. Ada 3 macam Konsep Koperasi
yaitu :
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri
yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan
dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Dari
3 konsep koperasi di atas, menurut saya Koperasi Nusantara (Konusa) termasuk
dalam Konsep Koperasi Barat. Karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang
dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang
memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan
karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa
sosial diantara karyawan.
Hal
ini sesuai dengan konsep koperasi barat yaitu organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orangorang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Aliran Koperasi
Aliran
yang dianut oleh setiap koperasi berbeda-beda, saya akan menganalisis aliran
manakah yang dianut oleh Koperasi Nusantara. Berikut adalah penjelasannya :
Menurut
Paul Hubert Casselman, ada 3 aliran koperasi yang dianut oleh koperasi di berbagai
negara :
1.
Aliran Yardstick
Ciri
– ciri Aliran Yardstick :
·
Aliran ini ada
pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
·
Fungsi koperasi
dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan,
serta mengoreksi kesalahan.
·
Peran pemerintah
tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya
oleh para anggotanya.
·
Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
·
Koperasi hanya
sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
·
Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
·
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
·
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat
berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Dari
3 aliran di atas, menurut saya Koperasi Nusantara menganut aliran persemakmuran
(commonwealth) karena koperasi nusantara adalah koperasi untuk meningkatkan
kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan negara. Koperasi
ini juga memiliki hubungan dengan pemerintahan untuk menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah
Terbentuknya Koperasi Nusantara (KONUSA)
Pada
awalnya, Koperasi Nusantara ini bernama Koperasi Karyawan Stanvac Indonesia.
Koperasi ini terbentuk dari adanya kesepakatan dari PT. Stanvac Indonesia untuk
meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan
peralatan rumah tangga serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan. Pada
tanggal 20 April 1994 terbentuklah Koperasi Karyawan Stanvac di Jakarta,
selanjutnya koperasi ini berubah nama menjadi Koperasi Nusantara atau disingkat
KONUSA.
Segala
sesuatu yang menyangkut nama, anggaran dasar, kepengurusan restrukturisasi
permodalan dan manajemen operasinya tertuang dalam surat Dirjen Koperasi no.
0430/09-04/PK/IV/96.-, tanggal 26 April 1996.
Tujuan Koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Hal
ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Koperasi Nusantara yaitu untuk
meningkatkan kualitas ekonomi serta kesejahteraan anggota, masyarakat dan
negara.
Perangkat
Organisasi Koperasi Nusantara
Pada
tanggal 15 April 2013, Pemilihan Ketua dan Pengawas KONUSA periode 2013-2016
resmi ditutup dan melakukan perhitungan jumlah suara yang masuk. Pemilihan
dikoordinasikan oleh Panitia Pemilihan yang sudah melakukan tugas sejak 28
Maret 2013 hingga 8 April 2013 dengan membagikan surat suara pemilihan melalui
surat elektronik (e-mail) dan surat suara kepada seluruh anggota KONUSA yang
pada saat itu terdaftar berjumlah 350 orang.
Pada
tanggal 24 April 2013 bertempat di Layang Business Centr, Gedung Energy lantai
29 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada RAT tahun ini diadakan serah
terima jabatan dari Pengurus dan Pengawas KONUSA periode 2010-2013 kepada
Pengurus dan Pengawas KONUSA periode tahun 2013-2016.
Visi dan Misi
Koperasi Nusantara (KONUSA)
Visi :
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang
perdagangan umum dan jasa, diharapkan memberikan kesejahteraan anggota dan
bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Misi :
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik
untuk pelanggan serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui
etika bisnis dan kepercayaan.
Hirarki
Tanggungjawab
Pengurus
KONUSA periode 2013-2016 :
1.
Ketua Umum : Lestari
Handayani
2.
Ketua Harian I : Davysun
Gultom
3.
Ketua Harian II : Henri
Kristono
4.
Sekertaris :
Cornelia Fransisca
5.
Bendahara/Kepatuhan
& Audit : Hendra Yoswandi
6.
Seksi Simpan
Pinjam : Nova
Fauzan
7.
Seksi
Pengembangan Usaha I : Armeina
8.
Seksi
Pengembangan Usaha II : Syahrul
Boor
Menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat koperasi adalah :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Rapat Anggota
Dari keempat perangkat di atas,
Koperasi Nusantara sudah memiliki ke empat perangkat organisasi tersebut. Namun
dalam web Koperasi Nusantara tidak dicantumkan nama-nama pengurus koperasi
periode 2013/2016, yang ada hanya pengurus koperasi periode 2010/2013.
Prinsip
Koperasi
Dalam
sebuah badan koperasi terdapat prinsip-prinsip yang merupakan ketentuan-ketentuan
pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja
koperasi. Pada bagian ini saya akan menganalisis prinsip apa saja yang dimiliki
oleh Koperasi Nusantara.
Menurut Hans Munker ada 12 prinsip
koperas yakni :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela.
2.
Keanggotaan Terbuka.
3.
Pengembangan Anggota.
4.
Manajemem dan pengawas dilakukan secara demokratis.
5.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
6.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
7.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
8.
Perkumpulan dengan sukarela.
9.
Kebebasan dalam pengbilan keputusan dan penetapan tujuan.
10.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
11.
Pendidikan anggota.
12.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
Dari 12 prinsip di atas, menurut saya Koperasi
Nusantara memiliki prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan Anggota
4. Manajemem dan pengawas dilakukan secara
demokratis
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6. Perkumpulan dengan sukarela
Karena
di sini pengelolaan Koperasi Nusantara ini dilakukan atas kehendak dan
keputusan anggota. Anggota menjadi pelaksana tertinggi dalam koperasi. Koperasi
ini pun dibentuk secara sukarela dari karyawan PT Stanvac yang berkumpul dan
mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Bahan Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma