PERILAKU ETIKA
DALAM BISNIS
Dalam dunia perekonomian dan
dunia bisnis sering dikenal istilah etika bisnis. Pada sebuah perusahaan, etika
bisnis perlu diterapkan agar dapat mencapai visi perusahaan serta guna
meningkatkan kinerja karyawan. Etika bisnis biasanya diterapkan secara tegas
oleh perusahaan untuk menjaga profesionalitas karyawan dan seluruh warga dalam
perusahaan tersebut.
ETIKA BISNIS
Pengertian
Etika Bisnis
1. Velasques
(2002)
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2. Hill
dan Jones (1998)
Etika
bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara benar atau salah guna
memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan
untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang
kompleks.
3. Steade
et al (1984:701)
Dalam
bukunya “Business, Its Natura and
Environment An Introduction” memberi batasan yakni, “Business ethics is ethical standards that concern both the ends and
means of business decision making”. (“Etika bisnis adalah standar etika
yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis”).
PERILAKU ETIKA
DALAM BISNIS
Pendekatan
Dasar dalam Merumuskan Tingkah Laku Etika Bisnis :
1. Utilitarian Appproach
Setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Maka, dalam bertindak seharusnya
seseorang mengikuti cara-cara yang dapat bermanfaat, tidak berbahaya dan dengan
biaya rendah.
2. Individual Right Approach
Setiap
orang dalam melakukan tindakannya
memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan atau tingkah laku
tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadinya
benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach
Para
pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan maupun kelompok.
Faktor
yang Berpengaruh terhadap Perilaku Etika dalam Bisnis
1. Budaya
Organisasi
Budaya
organisasi meliputi sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan
perusahaan dan ortonomi/pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. Sebagai contoh
ucapan positif manajer dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan
bahagia, sementara ucapan negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan,
absen bahkan perbuatan menyimpang lainnya.
2. Ekonomi
Lokal
Melihat
seorang karyawan dari pekerjaanya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian
setempat. Jika karyawan mendapat pekerjaan banyak dan pendapatan besar maka karyawan
secara keseluruhan akan merasa bahagia sehingga semakin meningkat kinerja
mereka. Sedangkan jika tingkat pengangguran meningkat maka akan timbul rasa
cemas dalam diri karyawan sehingga bisa menganggu kualitas kinerja bahkan
sampai terjadi penyimpangan.
3. Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Jika
suatu perusahaan dipandang memiliki prospek bagus dan menghasilkan goodwill
yang banyak maka perilaku karyawan akan seperti itu karena mereka menjadi
harapan dari pemasok dan pelangganya. Sedangkan perusahaan yang dinilai
melakukan kecurangan, kemungkinan perilaku karyawan dianggap seperti itu juga.
4. Persaingan
Industri
Dalam
industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan
tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal, mereka menyisihkan untuk
mengejar uang.
PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESI ASKUNTANSI
Di Indonesia sendiri, kode etik
profesi akuntan Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi, dan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat tentang
kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan
ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode
Etika Ikatan Akuntan Indonesia
1. Prinsip
Etika
Prinsip
ini memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres
dan belaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika
Disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang
bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Jenis-jenis
Profesi Akuntan :
1. Akuntan
Publik
Akuntan
Publik merupakan jenis profesi akuntan yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan memberikan pendapat/asersi atas
laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit berdasarkan prinsip akuntansi
yang diterima secara umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan jenis profesi akuntan yang bertugas di perusahaan-perusahaan.
Tugas dari akuntan manajemen ini ialah untuk membuat laporan keuangan di sebuah
perusahaan.
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan jenis profesi akuntan yang biasanya bertugas di
lembaga-lembaga pendidikan (universitas atau lembaga pendidikan lainnya). Tugas
dari akuntan pendidik ini yaitu memberikan pengajaran tentang akuntansi pada
pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Akuntan
internal atau yang biasa disebut auditor internal merupakan auditor yang
bekerja pada sebuah perusahaan dan berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Auditor eksternal ini utamanya bertugas membantu manajemen perusahaan
tempat di mana auditor tersebut bekerja.
5. Konsultan
SIA/SIM
Profesi
atau pekerjaan lain yang bisa dilakukan oleh seorang akuntan diluar pekerjaan
utamanya yaitu memberikan jasa konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi akuntansi dalam sebuah perusahaan. Disamping menguasai
ilmu akuntansi, seorang konsultan SIA/SIM juga dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi. Jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM ini
biasanya hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu saja.
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah merupakan jenis akuntan profesional yang bekerja di instansi
pemerintahan. Tugas utamanya yaitu
melakukan pemeriksaan teerhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintah atas pertanggunngjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
1. Jasa
Assurance
Jasa
Assurance merupakan jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi
Jasa
atestasi merupakan suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), riview dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
Non Assurance
Jasa
non assurance merupakan jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan tertentu atau bentuk
lain keyakinan.
Dalam melaksanakan jasa
profesionalnya, seorang akuntan harus harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Kode etik ini harus diterapkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggungjawab profesionalnya.
Prinsip
Etika Akuntan
Terdapat delapan prinsip Kode
Etik Akuntan Indonesia (Mulyadi, 2001:53) :
1. Tanggungjawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
mempertimbangkan moral dan profesional dalam melakukan semua kegiatannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
aanggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Semua anggota akuntan mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
3. Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji keputusan yangg diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk bersikap jujur, dan terus terang tanpa mengorbankan
rahasia penerima jasa.
4. Obyektivitas
Obyektivitas
merupakan kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan behati-hati, kompeten dan
tekun, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan bahwa klien memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang didapa selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi terebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan
tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, badan
pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
KARAKTER YANG
TIDAK BERETIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Egois
dalam Suatu Kerjasama Kelompok
Di
dalam suatu kelompok diperlukan kerjasama yang baik antar anggota. Jika
terdapat satu anggota yang bersikap egois seperti hanya ingin mengerjakan hal
yang mudah saja, atau tugas yang dikerjakan harus sesuai dengan apa yang dia
inginkan tanpa berdiskusi dengan anggota lain maka hal tersebut merupakan
karakter yang tidak beretika. Karakter egois yang diterapkan ini akan
menghambat kinerja kelompok dan tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
2. Tidak
Menghargai Pendapat Orang Lain
Tidak
menghargai pendapat orang merupakan salah satu karakter yang tidak beretika dan
harus dihindari. Contohnya jika dalam diskusi kelas salah satu mahasiswa
berpendapat atau menanyakan sesuatu hal, namum mahasiswa lain meremehkan atau
mengolok-olok pertanyaan atau pendapat mahasiswa tersebut. Hal ini merupakan
contoh karakter tidak beretika. Selain merugikan diri sendiri, karakter ini juga
akan berimbas kepada orang lain. Misal dapat membatasi ruang seseorang dalam
bertanya atau perpendapat di kelas, padahal hal tersebut merupakan hak dari
setiap mahasiswa untuk bertanya, berpendapat bahkan berkembang dan meningkatkan
kreativitasnya.
3. Menyerobot
Antrean (tidak sabar)
Karakter
tidak beretika selanjutnya adalah tidak sabar, baik dalam antrean pembelian
tiket kereta maupun yang lainnya. Selain tidak tertib, menyerobot antrean juga
dapat menimbulkan keributan dan merugikan orang lain yang tertib dalam antrean.
4. Membuang
Sampah di Sembarang Tempat
Masih
banyak masyarakat yang memiliki kesadaran lingkungan yang rendah, salah satunya
membuang sampah sembarangan. Padalah lingkungan yang bersih dan nyaman akan
berdampak pada kesehatan kita sendiri. Namun masih rendahnya tingkat kesadaran
lingkungan menjadi salah satu alasan banyaknya masyarakat yang membuang sampah
tidak pada tempatnya, terlebih di tempat umum. Karakter ini termasuk dalam
karakter tidak beretika.
5. Berkata
Tidak Sopan kepada Orang Lain
Karakter
tidak beretika selanjutnya adalah
berkata tidak sopan, baik kepada teman, orang yang lebih tua maupun
orang lain. Selain dapat menyinggung perasaan orang lain, perkataan yang tidak
sopan juga tidak elok di dengar. Hal ini juga dapat menjadi contoh yang tidak
baik apabila terdengar oleh anak kecil.
PENTINGNYA
MEMAHAMI ETIKA PROFESI UNTUK SARJANA EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Seorang yang mengenyam bangku
kuliah dan menjadi lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi di harapkan akan
bekerja sejalan dengan jurusan yang ia tempuh dan bahkan menjadi seorang
akuntan. Akuntan itu sendiri merupakan sebuah profesi
yang memiliki kode etik, yaitu Kode Etik Akuntan. Kode Etik Akuntan diatur
oleh profesi akuntan dalam wadah Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Kode etik ini sangat penting
dipahami oleh lulusan akuntansi bahkan sebelum terjun ke dunia kerja dan
mengemban status profesi akuntan. Mengapa demikian? Karena kode etik akutan
merupakan landasan yang penting bagi seorang akuntan. Kode etik akuntan berisikan
pedoman dan petunjuk tentang bagaimana seorang akuntan harus bekerja sesuai
dengan aturan yang ditetapkan. Dengan ditanamkannya butir-butir kode etik
akuntan sejak masih berstatus mahasiswa, diharapkan mahasiswa nanti akan
menerapkan kode etik tersebut ketika menjalankan tugasnya. Dengan memahami kode
etik, mahasiswa akan menyadari pentingnya kode etik dalam dunia kerja sehingga
mahasiswa nantinya akan menjalankan tugas sebagai profesi akuntan dengan
sebaik-baiknya. Hal ini juga akan mencegah perbuatan pelanggaran kode etik
profesi seperti melakukan kecurangan (farud),
manipulasi, konspirasi maupun jenis penyimpangan lain yang dapat merugikan
banyak pihak.
ORGANISASI
PROFESI YANG RELEVAN DENGAN PROGRAM
STUDI AKUTANSI
1. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
IAI
adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia. IAI menjadi
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan,
baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat,
akuntan pendidikan, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan
forensik dan lainnya.
IAI
didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan, yaitu :
a.
Membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan
b.
Mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan.
Selain
itu IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional
(ujian Chartered Accountant-CA
Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional
berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi dan standar
akuntansi, menerapkan penegakkan disiplin anggota serta mengembangkan profesi
akuntan Indonesia.
2. Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
IAPI
adalah organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan
hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI-Kompartemen
Akuntan Publik. Organisasi yang berdiri pada tanggal 24 Mei 2007 ini merupakan
sebuah respon terhadap dampak globalisasi, di mana Drs. Ahmadi Hadibroto
sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI
selain individu. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan
International Federation of Accountants (IFAC) yang berhubungan dengan profesi
dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta
oleh IIFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
3. Institut
Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
IAMI
merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia yang
berdiri pada tanggal 01 April 2008 dengan Akta Notaris Ani Adriani
Sukmayantini, SH. Hingga saat ini anggota IAMI lebih kurang 200 orang para
akuntan yang pekerjaannya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara,
pemerintah dan swasta.
Visi
IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan
dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang terkait,
yang berorientasikan pada etika, tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Misi
IAMI adalah sebagai berikut :
a.
Memelihara
integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi
keuangan, akuntansi manajemen, corporate
governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan.
b. Mengembangkan
pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen
dan manajemen keberlanjutan.
c.
Berpartisipasi
aktif didalam penegakkan good governance
dan bertanggungjawab sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan
internasional.
Kegiatan
rutin yang telah diselenggarakan oleh IAMI adalah sebagai berikut :
a.
Seminar,
Lokakarya, dan Forum Ilmiah lainnnya
b.
Ujian
Sertifikasi Profesi akuntansi Manajemen (CPMA)
4. Institute
of Management Accountants (IMA)
IMA
adalah organisasi profesional yang bermarkas di Montvale, New Jersey, Amerika
Serikat. IMA adalah suara kolektif akuntan dan ahli keuangan profesional di
seluruh dunia yang bekerja dalam bisnis, dengan tanggungjawab pekerjaan yang
berbeda dari yang ada di akuntan publik. IMA meningkatkan kesadaran akuntansi
manajemen yang menyangkut pekerjaan dalam pengambilan keputusan, perencanaan,
dan posisi kontrol. IMA menyediakan sertifkasi, Akuntan Manajemen Bersertifikat
(CMA), untuk tanggungjawab manajemen keuangan internal, termasuk perencanaan,
penganggaran, pelaporan bisnis, analisis keputusan dan manajemen risiko. Lebih
dari 37.000 profesional di Amerika Serikat dan di seluruh dunia telah
mendapatkan CMA sejak program ini diperkenalkan tahun 1972.
SANKSI-SANKSI
PELANGGARAN ETIKA
1. Sanksi
Sosial
Sanksi
ini diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima
akan ditentukan oleh masyarakat. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat
berdasarkan keputusan bersama.
2. Sanksi
Hukum
Sanksi
ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak pihak kepolisian dan
hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus
diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata serta berpedoman pada KUHP.
Salah satu contoh pelanggaran
etika terdapat pada kasus Gayus Tambunan. Gayus Halomoan P Tambunan terjerat
kasus pencucian uang, penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan penyuapan penjaga
tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. Banyaknya etika yang dilanggar olehnya
berujung pada putusan Mahkamah Agung dengan total hukuman 30 tahun pidana
penjara dan membayar denda mencapai 1 Miliar rupiah. Jika dilihat dari sanksi
yang dikenakan kepada Gayus, maka pelanggaran yang telah diperbuatnya tergolong
pelanggaran berat.
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar