PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan antar negara atau perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara penduduk negara yang satu dengan penduduk negara yang lain. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri. Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
2. Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
BENTUK-BENTUK HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
A. Hambatan Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan.
Tarif merupakan suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing - masing komoditi impor.
Contoh Jepang melakukan penghambatan perdagangan internasional untuk beras dengan mengenakan terif dan bea masuk sebesar 200 – 300 % dari harga produk yang membuat susahnya beras dari negara lain sangat sulit di pasarkan di jepang karena harga beras impor tersebut kalah bersaing dengan bersa lokal akibat dari besarnya tarif dan bea masuk yang di buat negeri sakura tersebut.
Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor beras di Jepang akan turun atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang
berkaitan dengan produksi beras di jepang akan memiliki kehidupan yang makmur dan mengurangi tingkat pengangguran di negeri sakura tersebut.
B. Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk memabatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara pengekspornya.
Contoh : Baru –baru ini Indonesia melakukan penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan melakukan kuota impor (jumlah maksimum ) barang horikultural yang dapat di impor sebab pemerintah indonesia berkata bahwa Indonesia lagi surplus barang horikultural sehingga membuat terbatasnya perdagangan internasional.
Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor horikultural di Indonesia turun atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan barang horikultural tersebut akan mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya yaitu dimana harga hurikultural tersebut yang naik karena tak adanya barang horikultural impor dan membuat para petani semakin bersemangat untuk bertani karena kerja kerasnya terbayar yang membuat kurangnya tingkat pengangguran.
C. Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
1. Barang-barang yang diminati oleh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2. Berebut pasaran Luar negeri.
3. Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.
Contoh, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping.
D. Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah mebuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB).
Contoh yang masih hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus Libia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan- hambatan perdagangan lainnya.
ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
Berbagai alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan antar negara, di antaranya adalah penerapan hambatan tarif dan kuota untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing.
Disamping itu hambatan tarif dan kuota juga untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.
Hambatan dumping digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesikan masalah - masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme dan keamanan internasional.
Referensi:
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/04/27/hambatan-hambatan-perdagangan-antar-negara/
http://anisa-perdagangandomestik.blogspot.com/2012/03/pengertian-perdagangan-antar-negara.html?m=1
candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html?m=1
lailamaharani.blogspot.com/2011/05/hambatan-perdagangan-di-indonesia.html?m=1