ETIKA DALAM
AUDITING
Etika
Etika
(Etimologi), etika itu berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”.
Etika tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat
kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Auditing
Auditing
merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti
secara objektif yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan
dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Etika dalam Auditing
Etika
dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud serta dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
1.
Kepercayaan Publik
Salah
satu hal penting bagi seorang auditor adalah kepercayaan publik. Semakin tinggi
kepercayaan publik atau masyarakat terhadap auditor atau KAP, maka dapat
menambah klien atau pengguna jasa auditor. Untuk menjaga kepercayaan klien,
auditor harus menjaga kepercayaan klien dengan tetap bertanggungjawab atas
laporan yang diperiksa dan tidak melakukan penyimpangan atau kecurangan. Selain
itu auditor juga harus mengeluarkan hasil audit yang objektif, jujur dan dapat
dipercaya.
2.
Tanggungjawab Auditor kepada Publik
Hal
penting lainnya bagi auditor ialah seorang auditor harus memiliki tanggungjawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggungjawab yang diemban
seorang auditor tidak hanya kepada klien, namun juga kepada publik. Publik akan
menuntut profesionalitas dari seorang auditor serta komitmen pada saat
melakukan proses audit. Seorang auditor harus terus menunjukkan dedikasinya
terhadap pekerjaannya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.
Tanggungjawab Dasar Auditor
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan agar
pekerjaan yang telah ia selesaikan dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.
b. Sistem
Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan, pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Audit
Audior harus memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan yang
rasional. Selai itu auditor harus memperoleh bukti audit yang sangat bermanfaat
dalam mengaudit laporan keuangan.
d. Pengendalian
Intern
Auditor harus
memastikan dan mengevaluasi pengendalian internal dan melakukan compliance test untuk dapat menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan orang lain dan
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga dapat diartikan sebagai
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya. Terdapat 4 aspek independensi akuntan publik,
yaitu:
a. Independensi
Sikap Mental
b. Independensi
Penampilan
c. Independensi
Praktisi
d. Independensi
Profesi
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena
itu, segala kegiatan dalam pasar modal Indonesia harus lah dilakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan. Institusi yang berwenang dalam tugas tersebut adalah
Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). Salah satu tugas Bapepam ialah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, dan kecurangan lainnya. Untuk menjaga itu semua,
Bapepam sebagai regulator mengeluarkan ketentuan yaitu Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan
yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal
ETIKA BISNIS DALAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Masing-masing profesi tentu
memiliki etika maupun aturan-aturan khusus yang mengatur perilaku dalam
melaksanakan tugasnya, begitu pula profesi akuntan. Salah satu jenis profesi
yang terdapat dalam bidang akuntansi sendiri yaitu Akuntan Publik. Akuntan
Publik merupakan jenis profesi akuntan yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan memberikan pendapat/asersi atas
laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit berdasarkan prinsip akuntansi
yang diterima secara umum.
Mengingat sangat pentingnya etika
bagi seorang profesi, profesi Akuntan Pubik tentunya memiliki etika yang
mengatur. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyusun,
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas dan berlaku bagi profesi Akuntan Publik di Indonesia yaitu Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik). Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik,
baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI yang
memberikan jasa profesional (jasa assurance
dan jasa selain assurance) seperti
yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Kode Etik Profesi
Akuntan Publik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan
Publik terdapat 2 bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Pada Bagian A berisikan
prinsip dasar etika profesi dan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip
tersebut. Sedangkan Bagian B berisi ilustrasi tentang penerapan kerangka
konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAPI menyebutkan bahwa terdapat 5 Prinsip Dasar Etika
Profesi, yaitu sebagai berikut :
1.
Prinsip Integritas
Setiap
praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan
bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya. Praktisi tidak boleh terkait dengan
laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
a. Kesalahan
yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b. Pernyataan
atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
c. Penghilangan
atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
2.
Prinsip Objektivitas
Setiap
praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau
pengaruh yang tidak layak (undue
influence) dari pihak-pihak lain yang memengaruhi pertimbangan profesional
atau pertimbangan bisnisnya.
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu
tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau
pemberi kerja yang menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode
pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam
memberikan jasa profesionalnya.
4.
Prinsip Kerahasiaan
Setiap
praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak di luar KAP, jaringan KAP tempatnya bekerja
atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika
terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk
keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5.
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap
praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
PERKEMBANGAN
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan
baik dan fairness dalam dunia bisnis.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri,
pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami
perkembangan etika bisnis De George membedakannya
kepada lima periode.
1.
Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan
bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa
Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai
persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota
Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga
timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum
dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun
masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.
Etika Bisnis Lahir di
AS: tahun 1970-an
Terdapat
dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
- sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
- terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
4.
Etika Bisnis Meluas ke
Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin
banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika
bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan
antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan
wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
5.
Etika Bisnis menjadi
Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika
bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia
lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of
moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis
dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan
direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah
didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia
sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah
diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula
organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis
misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia)
di jakarta.
Referensi
: