Etika dan
Profesi
Etika (Etimologi), etika itu
berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat
kebiasaan (custom)”. Etika tersebut berkaitan
erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat kebisaan atau juga cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sedangkan Profesi adalah suatu jabatan
atau juga suatu pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya.
Etika Profesi
Menurut Para Ahli
1.
Menurut
Kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika Profesi merupakan sikap
hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahliansebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan
tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2.
Menurut
(Anang Usman, SH., MSi)
Etika profesi adalah sebagai
sikap hidup untuk memenuhi pelayanan profesional dari klien dengan ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama.
Definisi Etika
Profesi
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dan menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tententu (contoh: pers dan jurnalistik, engineering, science, medis/dokter, akuntan dan sebagainya).
Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Jika
dilihat dari tujuannya, tujuan dari kode etik adalah untuk mengatur anggotanya
dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak
boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega,
langganan, masyarakat dan pegawai. Hal ini tidak lain agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Etika Profesi
Akuntansi
Di Indonesia sendiri, kode etik
profesi akuntan Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi, dan masyarakat. Selain itu, kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
PENJABARAN KASUS
Pelanggaran Kode
Etik: Terlibatnya Akuntan di Balik Skandal PT. Great River International Tbk
Kasus PT. Great River bermula
sekitar tahun 2004 yang lalu. Pada kasus ini Bapepam menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan ini. Akuntan Publik
perusahaan juga diduga terlibat dalam konspirasi ini. Akuntan Publik PT. Great
River yaitu Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta diduga telah melakukan
tindakan kebohongan pulik dengan tidak melaporkan kondisi keuangan PT. Great
River secara jujur. Kasus ini semakin mencuat setelah adanya indikasi penggelembungan
akun penjualan, piutang dan aset hingga raturan miliar rupiah pada PT. Great River
yang ditemukan oleh auditor investigasi yaitu Aryanto, Amir Jusuf dan Mawar.
Sejak tahun 2001 PT. Great River
menunjuk Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta untuk menjadi auditor. Kasus
bermula sekitar tahun 2004 yang pada masa itu PT Bank Mandiri telah membeli
obligasi PT Great River International Tbk sebesar 50 miliar rupiah dan memberi
fasilitas kredit investasi, Kredit Modal Kerja dan Non Cash Loan kepada PT Great River senilai lebih dari 265 miliar
rupiah. Namun diduga obligasi tersebut berstatus default atau gagal dan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan
pemberian kredit tersebut diduga kuat melawan hukum.
Bapepam menyidik Akuntan Publik
Justinus Aditya Sidharta sejak Agustus 2005 yang tidak lain adalah auditor yang mangaudit
laporan keuangan PT Great River. Pada laporan keuangan PT Great River tahun
buku 2003 tersebut, Bapepam mengemukakan beberapa temuan :
1.
Adanya
kelebihan pencatatan atau overstatement
penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan keuangan per 31 Desember
2003.
2. Adanya
penambahan aktiva tetap perusahaan dan penggunaan dana hasil emisi obligasi
yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Menurut Ketua Bapepam yaitu Fuad
Rahmany, “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat
konspirasi”. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pada 22 Nopember 2005 Bapepam
meningkatkan Pemeriksaan atas kasus Great River ke tahap Penyidikan.
Atas bukti dan temuan-temuan
tersebut pula, Menteri Keuangan RI telah membekukan izin Akuntan Publik Jusinus
Aditya Sidharta selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 28 November 2006. Sanksi tersebut
dikenakan karena AP Justinus Aditya Sidharta terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan Laporan
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Akuntan
Publik Justinus Aditya Sidharta dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan
pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus
selama masa izinnya dibekukan. AP tersebut juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan
dan Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi
ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan
izin oleh Menteri Keuangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan
Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006
tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 yang
menyatakan AP dikenakan sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Menanggapi tudingan itu, KAP
Johan Molanda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit
laporan keuangan tahunan PT Great River. Deputy
Managing Director Johan Molanda, Justinus Aditya Sidharta menyatakan,
selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya
penggelembungan account penjualan
atas penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi
yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit
berdaasarkan data yang diberikan klien,”kata Justinus.
Menurut Justinus, Great River
banyak menerima order pembuatan
pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River
hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirim
keluar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan
baku, aksesoris, ongkos kerja dan laba perusahaan.
Justinus menyatakan model
pencatatan seperti itu bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab katanya, saldo laba bersih tak
berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi
pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai penyembunyian informasi secara sengaja.
Pada
4 Desember 2006, PT Bursa Efek Surabaya mengumumkan bahwa PT Great River
International Tbk memenuhi kriteria delisting
dengan melakukan keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebagai berikut
:
1.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2004 (audited)
2.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
3.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2005 (audited)
4.
Untuk
tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006
Pada 20 Desember 2006, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus
Great River ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka anggota
direksi PT Great River, termasuk pemilik perusahaan tersebut yaitu Sunjoto
Tanudjaja. Selain itu, Bapepam juga menyatakan tak menutup kemungkinan bahwa
akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi
tersangka.
Pada 2 April 2007,
menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari
2005 mengenai suspensi perdagangan saham PT Great River International Tbk yang
telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun serta kondisi PT Great River
International Tbk yang saat itu tidak berjalan normal (operasi perusahaan
lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat,
dimana belum terdapat indikasi pemulihan atas kondisi tersebut. Maka mengacu
pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan
Pencatatan (delisting) dan Pentatan
Kembali (relsiting) Saham di Bursa
angka III.3.I. Atas berbagai hal di atas, Bursa Efek Jakarta juga memutuskan
untuk menghapuskan pencatatan efek PT Great River International Tbk yang
berlaku efektif tanggal 2 Mei 2007.
ANALISIS
Dari pemaparan kasus ini dapat
dilihat bahwa kasus ini mencerminkan kurangnya penerapan etika profesi dalam
melaksanakan tugas, khususnya oleh akuntan. Kode etik profesi akuntan Indonesia
telah diatur lengkap oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namun, dengan adanya
kode etik profesi yang mengatur sepertinya tidak cukup menahan dan menghalangi
sifat serakah, egois dan moral rendah para pelaku fraud. Sudah jelas bahwa tugas dari seorang akuntan adalah
memeriksa laporan keuangan perusahaan untuk kepentingan diluar manajemen serta
memberikan pendapat atau opini kewajaran terhadap aktivitas yang dilakukan oleh
perusahaan untuk lebih meyakinkan laporan yang disusun oleh manajemen dan tidak
boleh melakukan rekayasa dalam bentuk apapun. Pada kasus ini terlihat bahwa
adanya indikasi bahwa akuntan publik dengan emitennya terlibat konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan perusahaan dan akuntan publik telah melakukan
kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan.
Terlibatnya Akuntan Publik
Justinus Aditya Sidharta dalam kasus PT Great River International Tbk ini
dianggap telah menyalahi dan melanggar kode etik profesi akuntan, terutama yang
berkaitan tentang integritas dan objektivitas. Akuntan Publik Justinus Aditya
Sidharta telah melanggar integritas yang artinya telah melanggar kepatuhan atau
aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkan pelanggaran
objektivitas berarti Akuntan Publik
Justinus Aditya Sidharta telah berani melakukan tindak kebohongan/kecurangan
dimana Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta telah melaporkan kondisi
keuangan PT Great River International Tbk secara jujur. Padahal dengan perilaku
seperti itu akan mengakibatkan kerugian baik finansial maupun kepercayaan
publik. Dampak menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan juga tidak
dapat dielakkan. Sudah sepatutnya sebagai seorang akuntan harus mempertahankan
dan menjunjung sifat integritas, objektivitas dan independensi, karena hal
tersebut nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar dapat
menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya.
Akibat dari konspirasi antara
kedua belah pihak ini yaitu akuntan dan emitennya, keduanya mengalami kerugian
yang fatal. Perusahaan mengalami delisting
oleh Bapepam, sedangkan Akuntan Publik mendapat pembekuan izin atas
jasa-jasanya selama 2 tahun. Dengan adanya sanksi-sanksi yang dikenakan
terhadap pelaku pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga
tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi.
REFERENSI
:
Brooks, Leonard J.2007.Etika
Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat